
Tersangka Ani dan Misenan (Istimewa)
Malang Post – Polsek Turen meringkus dua pelaku diduga terlibat kasus penipuan dan penadah barang kejahatan. Satu tersangka, seorang wanita dan pernah berstatus guru honorer.
Tersangkanya, Ani Meliani Widyastutik (40) warga Jl Bhayangkara RT 05/RW 09 Kel/ Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Selama dua tahun lebih ia tidak dapat mengembalikan mobil dan surat tanah korban.
Tersangka lain sebagai penadah, tersangka Misenan (58) warga Jl KH Agus Salim RT 36/RW 08 Desa Sananrejo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Tersangka membeli mobil tanpa surat-surat kendaraan.
Berawal dari laporan Agus Budiono (50) warga Jl Jeruk RT 04/RW 04 Desa Talangsuko, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Ia melapor ke Polsek Turen, Selasa (8/6/2021) lalu terkait penipuan dan penggelapan.

Mobil Suzuki APV DK 1563 KI milik korban sempat menghilang selama dua tahun sejak Sabtu (9/2/2019) silam. Tersangka Ani dan suami sirinya, pernah membeli mobil korban dengan jaminan surat tanah.
Mobil itu sempat dijual korban senilai Rp 62 juta kepada 2 pelaku. Bukannya membayar pembelian mobil, dua pelaku kemudian mengambil kembali jaminan surat tanah. Awalnya, korban tahu mobil masih dibawa tersangka.
Hingga kemudian, mobil itu telah “menghilang” dan korban tidak kunjung menerima uang pembayaran. Siapa sangka, mobil korban justru dijual seharga Rp 52 juta ke orang lain atau tersangka Misenan.
Dua tahun lebih dirugikan pelaku korban kemudian melaporkan kejadian. Hanya beberapa waktu saja, Polsek Turen cepat meringkus dua tersangka. Satu pelaku lain yang terlibat dengan tersangka Ani, masih buron (DPO).
Kapolsek Turen Kompol Suko Wahyudi membenarkan pihaknya menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Pihaknya kini terus menyelidiki satu pelaku lain. (yan)