Malang Post – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP tahun ajaran 2021/2022 jalur Zonasi Kota Malang resmi dimulai hari ini, Senin 14 Juni 2021 hingga Rabu 16 Juni 2021.
Dibuka pukul 08.00 WIB dan ditutup Rabu (16/6/2021) pukul 23.59 WIB. Sedangkan pengumuman 18 Juni 2021 dan daftar ulang 18 – 19 Juni 2021.
Hari pertama, pantauan malang-post.com di Posko PPDB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Jl Veteran, mulai dikunjungi para calon murid dan wali murid.
Mereka datang untuk mendapatkan informasi. Biasanya, rata-rata masyarakat yang datang adalah mereka yang mengalami kendala atau ingin mendapatkan arahan dari pejabat dinas.
Drs Budiono, sebagai Panitia PPBD 2020/2021 Dindikbud Kota Malang menjelaskan. PPDB jalur zonasi adalah tahapan terakhir penerimaan siswa baru.
“Selama ini kita mengenal sekolah favorit. Namun dengan adanya PPDB berbasis zonasi, kita ingin memberikan pemerataan pendidikan yang bermutu dan layak bagi seluruh peserta didik,” ujarnya, Senin (14/6/2021) sore.
Bukan hanya manfaat bagi peserta didik, kebijakan sistem zonasi sejatinya juga menyasar pemerataan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan di setiap satuan pendidikan. Budi menambahkan, arah kebijakan sistem zonasi bagi para guru dan tenaga kependidikan.
Soal masih adanya wali murid pendaftar yang ke Posko PPDB, Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dindikbud Kota Malang, Dodik Teguh Pribadi menjelaskan.
“Ini ‘kan PPDB terakhir ya Mas. Harusnya para wali murid sudah hafal teknik dan caranya. Memang kebanyakan yang ke sini minta tolong keluhan NISN sudah terdaftar.”
“Maksudnya begini, di tahap yang lalu, para peserta wali murid sudah mendaftar di jalur prestasi raport atau jalur mandiri. Jadi mereka tidak memahami daftar yang dipilih. Selanjutnya di jalur zonasi, jika yang didaftarkan jalur sebelumnya tidak diterima. Sehingga bila tidak didaftarkan ulang, akan muncul tulisan NISN anda sudah terdaftar. Harusnya, jika tidak diterima di jalur lain, wali murid wajib meng-klik tombol daftar jalur selanjutnya.”
“Untuk sementara keluhannya masih sama ya Mas. Perihal tersebut. Padahal, jika wali murid detail membaca informasinya, mereka akan lebih mudah mengakses. Karena semua serba online. Di beberapa sekolah asal murid dan SMP tujuannya juga banyak terdapat informasinya.”
Dodik Teguh Pribadi juga berpesan pada wali murid. Karena jalur zonasi adalah PPDB yang terakhir, sekolah negeri dan sekolah non negeri tidak ada bedanya. Sekolah favorit juga tidak ada. “Kualitas sama, jadi mohon bagi wali murid tidak usah berpikiran anaknya wajib masuk sekolah negeri.”
“Sekolah swasta juga bagus-bagus. Mencerdaskan anak bangsa. Sekolah swasta juga dapat banntuan Bosnas (Dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional). Jika kondisi keluarga tidak mampu, bisa mengajukan surat permohonan tidak mampu. Akan ada potongan dari pihak sekolah sesuai peraturan pemerintah,” pungkas Dodik. (yan)