Malang-Post – Tahun 2020, tersangka SH (39) pernah dilaporkan kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) ke Polres Malang. Kamis (3/6/2021) dalam rilis pers, ia mengaku kesal saat korban memaksa mengambil anak tercinta.
Disampaikan Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Triwahyono, bahwa korban sudah resmi bercerai dengan akta nikah no akte 94817 tanggal 1 Februari 2021. Namun sempat membantah.
“Soal cerai, saya tidak pernah merasa tanda tangan Pak,” aku tersangka warga Jl Anjasmoro, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Ia terdiam saat AKP Hendro menyebut dirinya pernah menganiaya korban Titin Yeni (43).
Motif penusukan sendiri, menurut pengakuan tersangka, ia merasa kesal jika korban mengambil anaknya. Sebab, jika pada waktunya berganti mengambil sang anak, tersangka harus bersusah payah lebih dulu.
“Karena dia maksa. Seandainya saya ambil, dipersulit. Kalau saya datang ke sana, ajak saya pulang selalu tidak boleh. Anak ikut saya 4 hari Pak, ” ungkap tersangka.
Kemarin siang, barang bukti digelar berupa gagang pisau dan patahan besi. Patahan besi itu telah dicabut dengan penindakan medis UGD RSU Dr Saiful Anwar Malang. Kondisi korban Dusun/Desa Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang pun telah membaik.
Atas perbuatannya, tersangka SH dijerat Pasal 338 KUHP Jo pasal 53 dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun dan atau Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
Saat kejadian, Rabu (2/6/2021) pukul 14.30, di Jl Tlogo Agung RT 02 RW 02, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, seorang saksi melihat kejadian. Nuriyati (46) warga Sebuku, Bunulrejo, Blimbing Kota Malang berteriak meminta pertolongan warga. (yan)