Malang Post – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 sempat membuat beberapa calon pendaftar kesal. Pasalnya, Kartu Keluarga (KK) yang harus terbitan minimal setahun, menggugurkan siswa melanjutkan studinya di sekolah negeri jalur zonasi.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Lilik Dwi Riyani, menjelaskan. Masih ada opsi lain untuk calon pendaftar gagal di PPDB kali ini.
“Opsi itu yakni dengan memilih sekolah swasta sebagai alternatif. Dikbud ingin ada pemerataan siswa antara negeri maupun swasta. Swasta ‘kan juga butuh siswa. Kalau semua di negeri kasihan sekolah swasta. Harus mati-matian mencari siswa,” ungkapnya, Rabu (2/6/2021).
Lilik menyebutkan ada 87 SD dan 79 SMP swasta yang tersebar di lima kecamatan Kota Malang. Oleh karenanya, Lilik tak ingin semua orang tua siswa fokus untuk sekolah negeri.
Namun, juga harus ada alternatif terkait pilihan sekolah swasta. Jika gagal di PPDB kali ini melalui berbagai jalur.
“Karena sekolah negeri di Kota Malang saat PPDB juga telah menyetorkan jumlah pagunya. Artinya, jumlah siswa yang diterima oleh setiap sekolah juga akan berbeda dengan sekolah lainnya. Calon pendaftar memang harus jeli menyimak petunjuk teknis (juknis) PPDB sedari awal,” tambahnya.
Oleh sebab itu, Dikbud memang telah gencar lakukan sosialiasi kepada semua sekolah maupun masyarakat secara umum.
Wanita yang baru setahun menjabat sebagai Kabid itu, berharap masyarakat dapat memaklumi.
“Kualitas pengajar sekolah negeri dan swasta itu sama saja. Terkait fasilitas, memang ada kesenjangan. Tetapi kembali lagi, orang tua siswa dapat memilih sekolah yang diinginkan.
Jika calon pendaftar masih ada kesulitan terkait PPDB, kami siap bantu lewat posko yang telah disediakan di Dikbud,” tegas Lilik Dwi Riyani. (yan)