Malang Post – Dua maling yang tertangkap warga Jl Teluk Grajakan Blimbing. Belakangan diketahui, mereka baru sebulanan bebas dari LP Lowokwaru. Keduanya adalah mantan jambret jalanan.
“Kedua tersangka ini residivis curas/jambret. Baru keluar dari Lapas Kelas I Malang sekitar sebulan lalu, “ungkap Kapolsek Blimbing, Kompol Hery kepada malang-post.com.
Identitasnya, tersangka bernama Santoso (34) warga Desa Sumberejo RT 05/RW 02, Desa/Kecamatan Ngajum dan Bambang Hariyanto (30) warga Dusun Jambuwer RT 02/RW 03, Desa Balesari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Pukul 10.00 WIB keduanya naik motor berboncengan mencari sasaran di Jl Simpang Teluk Grajakan RT 03 RW 02 Kel Pandanwangi Kec Blimbing Kota Malang.
Hasilnya, Santoso bersiap kabur dan Bambang mencuri burung kenari milik Achmad Kusairi, warga setempat. Tiga ekor burung dikantongi tersangka dan segera lari.
Dua saksi melihat dan meneriakinya. Apes, saat berusaha kabur, laju Scoopy AG 5869 KAR terhenti. Jalan kabur terhalang kendaraan.
Bambang berhasil disergap. Sedangkan Santoso berusaha kabur. Berhadapan dengan dua orang, tersangka ini mengeluarkan gunting. Perut saksi Yanuar pun tergores terkena sabetan. Dibantu saksi Dani dan warga sekitar, dua pelaku diringkus.
Hingga kemudian mobil patroli Polsek Blimbing datang ke lokasi kejadian dan mengamankan kedua pelaku. Kedua tersangka dikenai jeratan pasal 365 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (yan)