AMEG – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Batu mencatat, seluruh perusahaan swasta di Kota Batu telah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Kabid Tenaga Kerja DPMPTSPTK Kota Batu, Adiek Imam Santoso mengaku tidak menerima laporan adanya penunggakan, pengangangsuran pembayaran THR. Itu berarti, seluruh perusahaan di Kota Batu telah memenuhi kewajibannya.
“Alhamdullah prestasi ini sudah kami laporkan kepada pihak Provinsi Jawa Timur,” ujar Dedek kepada ameg.id, Jumat (21/5).
Di Kota Batu terdapat 110 perusahaan yang rata-rata bergerak pada sektor industri jasa wisata. Seperti perhotelan dan rumah makan.
Kewajiban pembayaran THR tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6HK.04/lV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dedek menjelaskan, tidak ada laporan PHK jelan hari raya Idul Fitri kemarin. Ia hanya menemukan sekitar 13 karyawan, saat jelang hari raya tidak diperpanjang kontrak kerjanya.
“Untuk 13 orang karyawan tersebut berasal dari 10 perusahaan. Perlu digaris bawahi, mereka semua tidak di PHK, namun memang kontrak kerjanya tidak lagi diperpanjang oleh perusahaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan UU Omnibuslaw ada perubahan yang mendasar terkait pelaporan perusahaan.
“Untuk PKWT dan PKWTT, dalam UU Omnibuslaw pegawai non kontrak dan pegawai kontrak saat ini statusnya hampir sama, terutama dalam hal perolehan kompensasi. Lantaran dalam UU tersebut ada perhitungan baru perihal pemberian kompensasi,” katanya.
Cara perhitungan kompensasi, misalkan ada karyawan yang baru bekerja selama satu bulan maka perhitungannya, 1 per 12 dikali gaji pokok dalam satu bulan. Itu nanti akan keluar jumlah kompensasinya berapa.
“Dengan adanya peraturan tersebut, pegawai non kontrak saat ini statusnya sama perihal pemutusan kontrak kerja. Dalam hal perolehan pendapatan kompensasi atau pesangon itu tadi,” tandanya. (ir)