AMEG – Tak hanya skala pemerintah kota saja, yang mengencangkan ikat pinggang, untuk menindaklanjuti larangan mudik dari pemerintah pusat. Di Kota Batu, Desa Sidomulyo menjadi salah satu desa, yang paling serius mengimplementasikan larangan tersebut.
Warga pendatang yang ingin menginjakkan kakinya di desa tersebut, wajib menunjukkan hasil rapid tes Antigen/PCR non reaktif. Peraturan itu dibuat, sebagai salah satu upaya untuk mencegah sebaran Covid-19 saat Idul Fitri 1442 H. Berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Bahkan di Sidomulyo juga diterapkan pemberlakuan jam malam. Mulai pukul 22.00-04.30 WIB. Sepanjang jam tersebut, jalan akses menuju Desa Sidomulyo ditutup portal.
Kepala Desa Sidomulyo, Suharto menjelaskan, pemberlakuan kesepakatan itu terwujud, setelah digelar rapat dengan jajarannya untuk menindaklanjuti SE Wali Kota Batu.
“Jika pendatang tak bisa menunjukkan surat ketentuan yang telah disepakati selambat-lambatnya 24 jam, harus ada peran aktif dari ketua RT/RW dan anggota linmas, untuk melapor ke kepala dusun dan satgas Covid-19,“ terang Suharto kepada ameg.id, Sabtu (8/5/2021).
Dia juga menegaskan, pada saat H-1 hingga H+1 lebaran, akses jalan menuju Desa Sidomulyo akan ditutup selama 24 jam. Bertujuan untuk meminimalisir mobilitas masyarakat dan sebaran bahaya Covid-19.
Disisi lain, agar penerapan peraturan tersebut bisa semakin maksimal. Pihaknya akan memasang RT/RW dam disejumlah pusat keramaian di Desa Sidomulyo.
Ketua Asosiasi Petinggi Lurah dan Desa (APEL) Kota Batu, Wiweko menjelaskan, saat libur lebaran, setiap desa memiliki kebijakan sendiri-sendiri. Sesuai dengan hasil kesepakatan musyawarah.
“Sejauh ini di Kota Batu, sesuai informasi yang saya terima, baru Desa Sidomulyo yang menerapkan hal seperti itu,” ujar dia.
Sedangkan untuk desa/kelurahan lain masih belum memberlakukan. Bahkan di daerah kekuasaan Wiweko, yang juga merupakan Kepala Desa Oro-oro Ombo tak memberlakukan hal seperti itu.
“Walaupun tidak menerapkan, saya berpesan kepada setiap RT/RW agar menekankan peraturan protokol kesehatan kepada masyarakat sesuai anjuran pemerintah,” pintanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso menerangkan, untuk penutupan kampung, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada setiap masing-masing wilayah. Sesuai dengan kesepakatan antara masyarakat dan perangkat desa.
“Seperti itu diperbolehkan, karena hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kejadian tak diinginkan dalam kondisi internal mereka,” katanya.
Selain itu, dengan dijalankannya aturan tersebut juga memiliki tujuan positif. Yakni agar kondisi daerah tersebut tetap safety. “Saya lihat di Sidomulyo saat ini statusnya hijau. Mungkin pemberlakuan aturan itu untuk menjaga status yang positif itu,” tandasnya. (avi)