AMEG – Pemkot Batu memiliki aset 765 bidang. Sayangnya dari aset sebanyak itu, hanya 118 aset yang sudah bersertifikasi. 647 aset lainnya masih belum.
Aset yang belum bersertifikat itu diantaranya, yayasan, pondok pesantren, sekolah dan panti asuhan. Termasuk sejumlah masjid juga belum bersertifikat. Selain itu, ada juga aset tanah bawah jalan yang belum bisa dinilai. Lantaran masih memerlukan kajian peta jalan dari DPUPR Kota Batu. Meliputi 463 bidang tanah bawah jalan dan 184 bidang tanah.
Dari kekurangan 647 aset yang belum bersertifikasi, kini ada 184 aset yang tengah proses sertifikasi di BPN Kota Batu. Pemkot Batu menyiapkan anggaran Rp 700- Rp 800 juta, untuk proses sertifikasi.
Terkait kondisi tersebut, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso menghimbau seluruh camat, membantu lurah dan kepala desa. Untuk menginventarisir aset dan melaporkan ke Pemkot Batu.
“Hingga saat ini sudah ada 110 bidang tanah yang telah dipatok. 20 bidang lainnya sedang diurus administrasinya,” ujar Punjul kepada ameg.id, Jumat (7/5/2021).
Dia menjelaskan, salah satu hambatan yang membuat sertifikasi lahan ini menjadi memakan waktu lama, karena dimiliki warga luar kota. Lantaran untuk mendapatkan sertifikasi, perlu memperoleh tanda tangan dari pemilik lahan sekitar.
Dia mengungkapkan, dalam kepengurusan sertifikasi ini, pihaknya sangat serius agar bisa cepat selesai. Oleh karena itu, Pemkot Batu sebagai pihak eksekutif dan Ketua DPRD Kota Batu, sudah bertemu dengan pihak BPN Kota Batu.
Dari pertemuan itu, ditemukan jika pembuatan sertifikasi aset, tak harus menunggu semuanya terkumpul. Namun berapapun jumlahnya, bisa langsung diajukan untuk disertifikasi.
“Contohnya jika ada delapan aset, bisa diajukan untuk diurus terlebih dahulu. Sehingga bisa dilakukan secara bertahap. Karena jika harus menunggu terkumpul semuanya terlalu memakan waktu lama,” jelas dia.
Disisi lain dalam kepengurusan sertifikasi aset, BPN telah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melaksanakan program sertifikasi ini. Yang juga bagian dari prioritas program yang digulirkan Presiden RI, Joko Widodo.
“Sertifikasi aset ini juga salah satu upaya untuk mendapatkan peningkatan penghasilan asli daerah (PAD). Selain itu juga berfungsi untuk memperjelas pembiayaan pajaknya,” tandas dia. (avi)