AMEG – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung DPR RI, tepatnya ruang kerja Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, terkait perkara dugaan suap Walikota Tanjungbalai kepada penyidik KPK.
“Iya, benar, hari ini Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung DPR RI,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (28/4) malam.
Menurut Ali Fikri, penggeledahan itu bertujuan mengumpulkan bukti-bukti terkait perkara yang juga menjerat Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021, M Syahrial.
“Saat ini kegiatan sedang berlangsung dan untuk perkembangan selengkapnya akan kami informasikan kembali,” pungkas Ali.
Seperti diketahui, KPK sendiri menetapkan tiga tersangka pada perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai 2020-2021 yang menyeret nama Azis Syamsuddin.
Ketiganya adalah, Stepanus Robin Pattuju (SRP) selaku penyidik KPK; Maskur Husain (MH) selaku pengacara; dan M Syahrial (MS) selaku Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021.
Pada perkara ini, Stepanus melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Azis Syamsudin pada Oktober 2020.
Azis memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial berkenaan dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai.(ar)
Caption: Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (Foto: rmol)