AMEG – Kasus dugaan korupsi yang menyeret FP, perangkat Desa Bulukerto, Bumiaji, Kota Batu, menyisakan cerita panjang. Seperti diketahui, FP ditahan karena tersandung kasus korupsi ADD.
Sebenarnya Inspektorat Kota Batu beberapa kali memanggil dan menasehati FP agar segera mengembalikan uang yang ia pakai.Karena, berdasar audit yang dilakukan Inspektorat, anggaran desa yang masuk ke kantong FP sebanyak Rp 338 juta lebih. Anggaran itu ia peroleh dari 15 kegiatan yang tidak disalurkan.
Kapala Inspektorat Kota Batu, Sugeng Mulyono, menjabarkan, kegiatan yang tak disalurkan itu diantaranya dana pembinaan PKK Rp 79 juta, operasi hari raya Rp 10 juta, operasional RT RW Rp 30 juta, dan pengadaan Sarpras TPQ Rp 31 juta.
“Dengan adanya kejadian itu, Inspektorat Kota Batu berkomitmen meningkatkan intensitas pengawasan penyaluran anggaran dana desa,” jelas Sugeng kepada Ameg.id, Selasa (20/4/21).
Per 15 April 2021 lalu, FP ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini mendekam di Lapas Lowokwaru untuk mempertangungjawabkan perbuatan yang ia lakukan.
“Sebenarnya kami sudah memberikan peringatan sejak 2020 lalu. Jauh sebelum kasus ini masuk ke kejaksaan. Dia sudah kami panggil dan wanti-wanti segera mengembalikan uang kepada yang berhak,” ujarnya.
Bahkan pihaknya siap melakukan pendampingan pengembalian uan, bila FP berniat mengembalikannya. Sayangnya, hingga masuk jeruji besi, FP tak kunjung memiliki niat baik.
“Dia hanya janji akan mengembalikan, dengan cara menjual aset. Namun hal itu hanya sebatas janji tidak ada tindak lanjutnya,” ungkap dia.
Dalam permasalahan itu, sebenarnya Inspektorat Kota Batu juga merasa kasihan terhadap tersangka FP. Namun mau bagaimana lagi, yang dikasihani tak menghiraukan.
Ia mengungkapkan, kasus itu pertama kali mencuat karena adanya laporan dari masyarakat. Dimana masyarakat menduga ada tindakan penyimpangan pada anggaran dana desa.
Lebih lanjut, Segeng juga mengungkapkan, sebenarnya FP bisa terbebas dari jeratan hukum akibat kasus tersebut. Dimana dana yang diselewengkan itu harus segera dikembalikan sebelum kasusnya ditangani Kejari Batu.
“Kita sudah memberikan pembinaan dan meminta untuk dikembalikan. Tapi sampai kasusnya naik ke hukum, belum juga bisa dikembalikan,” tandasnya. (avi)