AMEG – Satgas Penanganan Covid-19 bersama jajaran pemerintah terkait, di antaranya Kementerian Perhubungan dan Polri, sepekan lalau merilis Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada 6 – 17 Mei 2021.
Pemerintah tegas melarang masyarakat mudik Lebaran, demi melindungi dari penularan virus Covid-19, berlaku untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
Dengan adanya SE larangan mudik itu, pemerintah dan kepolisian merencanakan penyekatan sejumlah jalan, untuk menghadang pemudik yang hendak melintas.
Kota Batu hingga kini belum menentukan pasti titik mana saja yang akan disekat. Kepala Dinas Perhubungan, Imam Suryono, mengatakan, pihak harus berkoordinasi dulu dengan forum lalu lintas, salah satunya kepolisian.
“Saat ini kami belum melakukan koordinasi titik mana yang akan dilakukan penyekatan, karena SE nya juga baru saja turun,” kata Imam kepada Ameg.id, Jumat (16/4/21).
Dalam waktu dekat pihaknya koordinasi dengan sejumlah instansi. “Paling tidak dengan Satpol PP, BPBD dan TNI/Polri terlebih dahulu. Setelah itu baru ditentukan titik-titiknya dimana,” kata Imam.
Berkaca pada 2020 lalu, penyekatan dilakukan di empat titik menuju Kota Batu. Mulai Pendem, Giripurno, Pesanggrahan dan Perbatasan Mojokerto-Batu.
“Mungkin masih sama dengan tahun kemarin, tapi kita lihat dulu nanti hasil koordinasinya seperti apa,” katanya.
Dia juga mengatakan, dimungkinkan untuk mudik Malang Raya tak ada larangan, namun masih sebatas kemungkinan, karena masih perlu koordinasi dengan berbagai pihak.