AMEG – Nasi sudah menjadi bubur, sudah jatuh tertimpa tangga. Dua pepatah tua itu pas untuk menggambarkan nasib perangkat Desa Bulukerto, FP, yang kini ditahan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Berdasar keterangan kuasa hukum FP, Indri Hapsari, sebelum kliennya menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadinya, dia juga gunakan untuk investasi, untuk itu ia telah izin kepada kepala desa untuk meminjam uang itu.
Bahkan FP memperoleh izin dari kepala desa. “Ketika memperoleh izin dari kepala desa itulah FP berani menggunakannya untuk berinvetasi,” kata Indri kepada Ameg.id, Kamis (15/4/21).
Sayangnya investasi yang iikuti ternyata bodong. “FP niatnya investasi dengan meminjam uang desa, hasilnya digunakan untuk mengganti uang yang dipinjamnya,” kata Indri.
Saat ini tersangka investasi bodong bahkan telah ditangkap dan ditahan di Polres Batu. Sesuai yang ia ketahui, uang yang dipakai kliennya untuk investasi itu mulai dari dana BLT, pengadaan-pengadaan, dana RT serta dana PKK.
“Jadi diambil secara merata. Sedikit demi sedikit, sampai terkumpul Rp 338 juta lebih. Dikumpulkan mulai 2019 hingga 2020,“ jelasnya.
Terkait izin dari Kades Bulukerto, hal itu akan digunakan untuk menyeret sang Kades ke dalam kasus ini. Untuk itu Indri masih akan berkoordinasi dengan FP.
“Kalau memang Kades Bulukerto terkait dalam masalah ini, pasti saya tarik,” kata Indri.
Sementara itu, untuk pengembalian uang hasil korupsi, Kejari Batu memberikan toleransi hingga sebelum pembacaan tuntutan. Bagaimanpun juga, tindak pidananya tetap terjadi. Sedangkan untuk pengembalian uang adalah itikad baik dari tersangka.
“Mulai hari ini, tersangka ditahan di Lapas Lowokwaru selama 20 hari, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Jika dalam tenggat waktu 20 hari dirasa kurang untuk penyidikan, akan diperpanjang selama 40 hari,” beber Indri.
Secara terpisah, Kades Bulukerto, Suwantoro, membantah tudingan bahwa dia mengizinkan penggunaan ADD untuk kepentingan pribadi bendahara. “Saya tidak pernah mengizinkan. Bahkan dia meminjam uang Rp 200 juta kepada saya,” katanya.
Suwantoro juga mengaku memberi pinjaman uang itu dari hasil menjual tanah miliknya. Dia tidak tahu, tiba-tiba punya tunggakan sebanyak yang telah dikatakan Kajari.
“FP sendiri saat ini sudah jarang masuk kerja, biasanya masuk seminggu hanya dua kali saja. Uang saya juga belum dikembalikan sampai saat ini,” pungkasnya.