AMEG – Kejakasaan Negeri (Kejari) Batu menetapkan bendahara Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, FP, sebagai tersangka, per 15 April 2021, terkait kasus dugaan korupsi.
Kajari Batu, Supriyanto, mengatakan, FP diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa.
“Penyidik telah melakukan tugasnya, termasuk memeriksa saksi. Kami juga mengumpulkan berbagai macam alat bukti, berupa surat dan lainnya,” kata Supriyanto, kepada Ameg.id, Kamis (15/4/21).
Pihaknya juga koordinasi dengan pihak terkait, terutama menyangkut barang bukti yang dimaksud. Atas kasus itu, Kejari telah memeriksa 30 orang saksi.
“Berdasar penyidikan, ditemukan dugaan peristiwa tindak pidana korupsi, dan telah ditemukan siapa yang harus bertanggung jawab,” sambungnya.
Berdasarkan audit juga ditemukan kerugian negara sebesar Rp 338.695.082. Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana dirubah UU No 20 tahun 2001.
“Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Untuk memperlancar proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan penahanan berdasar surat perintah penahanan dari Kajari.
“Proses selanjutnya, tim penyidik segera menyelesaikan berkas perkara, karena sudah ditetapkan tersangka,” tuturnya.
Dalam kasus ini, tersangka mencairkan anggaran pengelolaan pendapatan dan belanja desa, selanjutnya ia pergunakan untuk kepentingan pribadi.(ar)