AMEG – Pelaksanaan jam tugas kedinasan di Kota Batu, disesuaikan selama Ramadan. Perubahan itu, tetap memperhatikan pengendalian Covid-19, di lingkungan Instansi pemerintahan.
Penyesuaian jam kerja itu, menindaklanjuti surat edaran (SE) Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Nomor 9 tahun 202. Tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1442 H, bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintahan.
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso menjelaskan, berdasarkan SE tersebut, jam kerja ASN ditetapkan menjadi dua kategori. Pemerintahan yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja.
Rinciannya, untuk yang menerapkan lima hari kerja, Senin-Kamis mulai 08.00 – 15.00 WIB. Waktu istirahatnya pukul 12.00-12.30 WIB.
“Untuk Jumat, jam kerja diperpanjang 30 menit. Yakni mulai 08.00-15.30 WIB. Waktu istirahatnya mulai pukul 11.30-12.30 WIB,” beber Punjul kepada Ameg.id, Selasa (13/4/2021).
Sementara untuk instansi pemerintahan, yang memberlakukan enam hari kerja, Senin-Kamis dan Sabtu dimulai 08.00-14.00 WIB. Dengan waktu istirahat 12.00-12.30 WIB.
“Sedangkan untuk jam kerja hari Jumat, dimulai pukul 08.00-14.30 WIB. Dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30,“ terangnya.
Jam kerja tersebut, katanya, berlaku bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work form office), maupun pegawai yang sedang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal (work form home).
Lebih lanjut, mengenai jam kerja efektif bagi instansi Pemerintahan Pusat dan Daerah, yang melaksanakan lima ataupun enam hari kerja selama bulan Ramadan 1442 H, katanya, minimal setiap instansi pemerintahan, memiliki jam kerja selama 32,5 jam perminggu.
“Dalam penerapan jam kerja selama Ramadan. Pejabat Pembina Kepegawaian, juga harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan. Serta tidak mengganggu kelancaran penyelengaraan pelayanan publik pada instansi masing-masing,” tandasnya. (avi)