AMEG – DPRD Kota Batu gelar Rapat Paripurna Teleconference tentang usulan tiga Raperda Inisiatif DPRD Kota Batu, Senin (14/4/2021) sore.
Tiga Raperda itu diantaranya adalah Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkoba dan Penataan Pedagang Kaki Lima.
Juru bicara DPRD Kota Batu, Nur Ali mengatakan, pertama pembentukan Raperda Ketentraman Ketertiban Umum Masyarakat. Bertujuan untuk memastikan, agar urusan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar menjadi urusan prioritas. Serta bertujuan untuk memastikan bahwa Kota Batu memiliki instrumen penegakan Perda dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah).
“Oleh sebab itu, agar Raperda ini dapat berjalan dengan baik, dibutuhkan koordinasi dan kerjasama antar instansi baik pusat, daerah, kabupaten/kota, desa, serta masyarakat,” kata Nur Ali, kepada Ameg.id, Senin (12/4/2021). Penyusunan Raperda ini diharapkan menjadi landasan untuk melakukan koordinasi dan kerjasama antar instansi.
Selanjutnya, Raperda kedua, mengenai Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Dibentuknya Raperda tersebut dikarenakan, situasi Kota Batu yang banyak didatangi wisatawan. Baik wisatawan dari luar kota maupun luar negeri.
“Sehingga sangat dibutuhkan peraturan yang tegas. Untuk mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Lebih lanjut, Raperda ketiga mengenai Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Raperda tentang PKL itu guna memunculkan potensi PKL. Karena PKL di kawasan perkotaan dapat berkembang jika dikelola dengan baik. Sehingga dapat meningkatkan perekonomian.
“Maka dari itu, Pemda harus mampu mewadahi dan mengelola PKL. Karena dengan dilakukannya hal tersebut, merupakan salah satu upaya untuk menata perkotaan yang sedang berkembang,” ujarnya.
Sementara itu, pimpinan rapat sekaligus Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi mengharapkan, kepada Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko untuk dapat mendukung Raperda tersebut dengan perwali-perwali. “Sehingga Raperda bisa segera ditetapkan dan dipergunakan. Guna melindungi masyarakat Kota Batu serta meningkatkan ketertiban umum,” ujarnya.
Kata Asmadi, pembentukan Raperda itu memiliki masing-masing fungsi. Raperda Pertama, mengenai ketertiban umum, pembentukan Raperda karena sebelumnya belum ada payung hukum yang mengatur tindakan apa yang akan diberikan kepada masyarakat yang tidak disiplin.
Raperda ke dua, mengenai Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika. Dimana Raperda itu merupakan atensi dari BNN Kota Batu, tentang penyalahgunaan narkoba. “Sehingga setelah ada Raperda tersebut. Diharapkan upaya pencegahan narkoba di Kota Batu bisa lebih maksimal lagi,” ujarnya.
Selanjutnya, Raperda tentang penataan PKL, sejatinya selama ini PKL memang memiliki hak untuk berjualan. Namun untuk mengatur hal tersebut pemerintah memerlukan legalitas. “Hadirnya Raperda PKL ini bertujuan untuk keberlangsungan pedagang. Contohnya PKL Alun-alun, dengan adanya Perda ini mereka akan lebih rapi dan lebih bagus lagi,” tandasnya. (yan)