AMEG – Kekosongan tampuk pimpinan BUMD Kota Batu, PT BWR (Batu Wisata Resource) sebentar lagi terisi. Setelah 1 April 2021, proses pendaftaran direksi dimulai. Ada 10 pendaftar yang ikut serta dalam perburuan kursi direksi PT BWR hingga 9 April ini. Lima orang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Kontestan lainna, terhenti karena tak lulus seleksi administrasi yang diumumkan dalam SK Nomor: 01/PANSEL/DIR-BUMD-PT.BWR/2021. Lima Orang yang lolos seleksi administrasi itu diantaranya adalah, Nur Indahwati (38) asal Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji. Muhammad Reza Januar (35) asal Jl Gajah Mada, Kota Batu. Kusbiantoro (45) asal Jl Simpang Karate, Kota Batu. Daud Arifin (50) asal Jl Anggrek, Desa Pesanggrahan, Kota Batu dan I Made Jaka Wiguna (36) asal Pandanwangi Malang.
Kasubag Pembinaan BUMD dan BLUD Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kota Batu, Satriya Heri Setyaji mengatakan, bagi peserta yang dinyatakan lolos proses administrasi. Selanjutnya, pada tanggal 14-16 April nanti akan dilakukan proses seleksi uji kelayakan dan kepatutan.
“Pada tes tersebut yang akan menjadi dewan penguji mulai dari akademisi, akuntan publik dan perwakilan dari Pemkot Batu,” kata Satriya kepada Dis Way Malang Post, kemarin.
Dalam proses uji kelayakan dan kepatutan itu, lanjut dia, akan ada enam aspek yang akan dinilai. Mulai daro pengalaman kerja, kepemimpinan, pengetahuan terhadap peraturan-peraturan, keahlian dan kepemimpinan.
“Sesuai dengan surat keputusan, dari proses tes tersebut nanti akan dipilih tiga kontestan terbaik. Dimana, setelah itu tiga kontestan terpilih itu akan diajukan ke Wali Kota untuk melakukan tes wawancara,” jelasnya.
Ia juga menegasakan, mengenai keputusan panitia seleksi dalam pemilihan direksi PT. BWR tahun 2021-2025 kepada peserta dalam uji kelayakan dan kepatutan bersifat mutlak dan tal bisa diganggu gugat. Selain itu, apabila peserta memberikan keterangan atau data yang tidak benar pada setiap tahapan tes maupun setelah diangkat menjadi direksi PT BWR maka Wali Kota Batu selaku kuasa pemegang saham (KPS) berhak menggugurkan keikutsertaan dan memberhentikan sebagai direksi dan menuntut ganti rugi atas kerugian negara.
“Selain itu juga akan dilaporkan kepada pihak berwajib karena sudah memberikan keterangan palsu,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Machmud mengatakan, penjaringan direksi PT BWR harus transparan. Karena ini mencari pucuk pimpinan BUMD yang tentunya harus memiliki kompetensi dan integritas.
Terlebih pimpinan sebelumnya juga belum memberi hasil yang signifikan. Oleh sebab itu, tim pansel harus cermat untuk menentukan calon direktur PT BWR. Karena sebagai pemegang kendali sangat dibutuhkan sosok yang profesional dalam mengelola PT BWR. Karena kucuran dana PT BWR berasal dari uang negara.
“Yang jelas kepentingan politik harus dinomor duakan. Bukan karena faktor klientelisme lalu dia dipilih menjadi direktur,” kata Didik.
Ia berharap, kelima calon yang lolos ini bisa memaparkan gagasan visi misi terbaiknya. Baik secara sumber daya manusia (SDM) maupun profesionalismenya. (jan)