AMEG – Aset Pemkot Batu ternyata banyak yang belum memiliki sertifikat. Ini menarik perhatian Kejari Kota Batu untuk turun tangan. Pasalnya, membahayakan keberadaan aset tersebut. Kejari pun mengundang sejumlah stake holder terkait untuk koordinasi. Mulai dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), BPN, Kades/Lurah dan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Supriyanto mengatakan, koordinasi ini salah satu langkah mengantisipasi permasalahan di kemudian hari. Terkait aset Pemkot Batu maupun aset kelurahan/desa. Berdasarkan data yang ia miliki, Pemkot Batu memiliki aset 765 bidang. Namun yang bersertifikat baru 127 aset. Total yang belum bersertifikat sebanyak 638.
“Kami dalam hal ini sebatas mendorong. Karena kami memiliki tugas mengamankan aset. Kami tidak ingin mengintervensi dan sebagainya,” kata Supriyanto kepada DI’s Way Malang Post, Jumat (9/4/2021) usai koordinasi di Kantor Kejari Batu,
Pihaknya mendorong Pemkot Batu agar segera mengelola asetnya dengan baik. Sehingga memiliki kepastian hukum yang jelas. Agar kedepannya tidak berpotensi permasalahan hukum. Ia berharap aset-aset yang dimiliki Pemkot Batu maupun desa/kelurahan bisa segera disertifikatkan. Pihaknya juga menyinggung mengenai tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat.
“Contohnya seperti yayasan, pondok pesantren, sekolah dan panti asuhan. Bahkan di masjid dan sebagainya juga belum disertifikatkan,” ungkapnya.
Tanah wakaf yang belum bersertifikat itu, dikhawatirkan menimbulkan permasalahan hukum di masa mendatang. Ia bersaran agar pemerintah desa maupun kota, agar segera menjalin kerjasama dengan Kemenag. Membantu menata dan mengelola tanah-tanah wakaf. Agar segera memiliki sertifikat.
Sementara itu, Kepala BKAD Kota Batu, M Chori membenarkan, banyak aset Pemkot Batu yang belum memiliki sertifikat. Sejumlah 368 bidang aset yang belum bersertifikat, 127 sudah memiliki sertifikat.
“Aset yang belum bersertifikat itu, mulai dari tanah hingga bangunan. Tersebar di Kecamatan Batu, Bumiaji dan Junrejo,” ujarnya. Bahkan Pemkot Batu juga memiliki aset di Cibubur, Jakarta dan Kota Malang.
Chori menargetkan tahun 2021, semua aset Pemkot Batu telah bersertifikat. “Karena tidak mungkin bisa diselesaikan sendiri oleh bagian aset. Maka kami akan menggandeng BPN dan para kepala desa maupun lurah. Karena tanah aset itu berada di masing-masing desa dan kelurahan,” katanya. Kades/Lurah diharapkan membantu menunjukkan batas-batas yang akan disertifikatkan. (jan)