Malang – Aparat gabungan TNI – Polri menggelar Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Rabu (31/3) pagi.
Operasi digelar di depan Taman Krida Budaya Jl. Soekarno Hatta No.7 Kel. Jatimulyo Kec. Lowokwaru, Kota Malang. Dan diikuti 70 personel Kodim 0833/ Kota Malang, Polresta Malang Kota, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kejari Kota Malang, dan Denpom V/3 Malang.
Terlebih dahulu dilaksanakan Apel Pengecekan di halaman Taman Krida Budaya yang dipimpin oleh Kasi Ops Pol-PP Kota Malang. Dilanjutkan dengan operasi yang menyasar warga yang tidak menggunakan masker.
Petugas berhasil menjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 38 orang, dengan besaran denda Rp. 800 ribu
Aparat gabungan juga menjaring minuman Beralkohol di dua tempat dengan besaran denda Rp. 2,5 Juta. Hingga reklame tidak berizin sebanyak 6 buah, dengan besaran denda Rp. 3 Juta. Total denda yang didapat dalam operasi Yustisi kali ini Rp. 6,3 Juta.
Selain memberikan sanksi, petugas juga mengedepankan edukasi untuk mengajak masyarakat patuh protokol kesehatan, demi keselamatan bersama. (ins/anw)