Malang – Pemerintah Provinsi Jawa Timur, menyambut baik kebijakan pelarangan mudik. Yang dikeluarkan pemerintah pusat. Langkah ini penting, untuk menghentikan laju penyebaran Covid-19 di masyarakat.
Gubenur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, rata-rata kenaikan kasus positif Covid-19, biasanya baru terlihat pada 14 hari.
‘’Oleh karena itu, format pelarangan mudik yang sudah diumumkan oleh Menko PMK, kami setuju,’’ kata Khofifah kepada wartawan di Kota Malang, Selasa (30/3).
Khofifah tak menampik, kenaikan kasus positif Covid-19 di Indonesia, sudah mulai melandai. Meski demikian, kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19, harus tetap terjaga. Apalagi saat ini proses vaksin di masyarakat, masih terus berjalan. Khofifah juga meminta masyarakat agar tetap disiplin dan menjaga protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
‘’Kita ikhtiarkan bersama. Maka untuk tidak mudik dulu pada Idul Fitri ini. Ini akan berseiring dengan upaya untuk menghentikan penyebaran Covid-19,’’ jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan meniadakan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi. Kebijakan ini dilakukan agar program vaksinasi Covid-19 dapat berlangsung optimal.
‘’Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi menteri terkait pada 23 Maret 2021, di kantor Kemenko PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan,’’ kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H secara daring yang dipantau di Jakarta, Jumat (26/3) lalu.
Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat. Termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri. Harapannya, kata Muhadjir, dengan peniadaan libur mudik, Program Vaksinasi Nasional bisa sesuai yang diharapkan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Malang masih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), perihal larangan mudik bagi aparatur sipil negara atau ASN.Hal ini disampaikan Bupati Malang, HM Sanusi, usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa (30/3) siang.
‘’Nunggu aturannya dari Mendagri nanti. Nunggu aturannya protokol kesehatan juga,’’ kata Sanusi.
Dijelaskan, meskipun belum ada surat resmi dari Kemendagri, Pemkab Malang sudah memiliki ancang-ancang untuk melarang mudik ASN. Tetapi, Sanusi belum bisa menjelaskan pelarangan mudik bagi masyarakat umum.
Lanjut Sanusi, Pemkab Malang akan segera melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Malang mengenai larangan mudik bagi ASN.
‘’Iya nanti kita koordinasikan dengan kepolisian. Kan Satgas-nya Pak Kapolres dan Pak Dandim,’’ tegas Sanusi.
Sanusi menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyekatan untuk mengantisipasi ASN yang nekat mudik. ‘’Nanti tergantung Kapolres dan Dandim,’’ sebutnya. (riz/rdt)