Batu – Dishub Kota Batu segera uji coba penyetoran retribusi parkir secara elektronik, April 2021. Payung hukumnya: Perda Kota Batu nomor 3/2020 tentang Penyelengaraan Parkir di Tepi Jalan Umum, Perwalikota Batu nomor 148/2020 tentang Juklak Perda Kota Batu no 3/2020 dan Perwalikota Batu no 149/2020 tentang Tata Laksana Penarikan Retribusi.
Kepala Dishub, Imam Suryono mengatakan. Penyetoran retribusi parkir non tunai melalui rekening Bank Jatim. Sebelumnya, jukir setornya manual ke Dishub Kota Batu. Uji cobanya di beberapa titik parkir, kemudian diterapkan menyeluruh.
“April, masa uji coba parkir elektronik. Penyetoran lewat rekening. Saat ini, tarif baru parkir sudah diberlakukan,” kata Imam.
Dalam perda baru, ada perubahan tarif. Kendaraan roda dua Rp 2000, mobil pribadi maupun pick up dan taksi sebesar Rp 3000. Bus mini dan kendaraan niaga sebesar Rp 5000. Bus, truck maupun truk gandeng Rp 10 ribu. Pada perda lama, kendaraan roda dua Rp 1000, roda empat Rp 2000. Kendaraan niaga hingga bus Rp 5000 – Rp 10 ribu.
Mengikuti perubahan itu, retribusi tahun 2021 targetnya Rp 8,5 miliar bruto. Untuk mengimplementasikan mekanisme penyetoran retribusi parkir elektronik, diperlukan SK Walikota Batu. Selain perda maupun perwali yang telah ada. “Ada perda, perwali dan SK. Dilengkapi dulu baru bisa jalan,” katanya.
Para jukir tak bisa menolak ketentuan ini. Lanyara sudah terikat regulasi. Pihaknya juga melakukan penataan SDM jukir melalui sosialisasi dan pembinaan. “Mungkin dulu berada pada zona nyaman. Maka dengan perda baru, harus ditata ulang. Ya nggak boleh jukir nolak ketentuan perda. Itu ‘kan aset negara yang harus dikelola baik,” ujarnya.
Pihaknya akan sering melakukan pembinaan untuk mengantisipasi praktik nakal jukir. Seperti tidak memberikan karcis parkir. Maka, tim pengawas internal juga dibentuk. Di atasnya ada tim gabungan terdiri dari Polres, Satpol PP dan Dishub. “Sanksi jukir nakal bisa sampai pencopotan KTA. Diawali dengan teguran. Kalau masih melanggar, akan ada evaluasi jukir,” tandasnya. (ano/jan)