Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah membacakan tuntutan untuk dua terdakwa kasus gratifikasi di Kab Malang, Selasa (16/3) lalu. Terdakwa Rendra Kresna (Nomor Perkara 84/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby) dan Eryk Armando Talla (Nomor Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby) dituntut hukuman pidana masing-masing 4 tahun penjara.
Selain itu, Rendra Kresna, Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021, juga dituntut denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dan diharuskan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 6.075.000.000 subsider pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Untuk UP, pihak Rendra sudah menitipkan uang Rp 2 miliar. Berarti masih kurang Rp 4.075.000.000 yang akan dilunasi lewat lima rekening Rendra yang diblokir KPK dan isinya sekitar Rp 8,1 miliar.
Sedangkan terdakwa Eryk Armando Talla yang notebene seorang pengusaha dan orang kepercayaan Rendra Kresna, selain dituntut hukuman pidana 4 tahun penjara, juga denda Rp 265 juta subsider 6 bulan kurungan dan diharuskan membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp 895.000.000 subsider pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Pihak Eryk sudah mentitipkan uang Rp 500 juta. Jadi masih kurang Rp 395 juta.
Untuk terdakwa Rendra Kresna, tuntutan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 6.075.000.000, diasumsikan bahwa jaksa menyakini ada uang gratifikasi sebesar Rp 6.075.000.000 yang diterima Rendra Kresna. Terutama dari uang yang disetorkan menurut Eryk Armando Talla, dari dirinya, dan berasal dari fee para pengusaha pemenang lelang proyek DAK di Dinas Pendidikan Kab Malang tahun 2011, 2012 maupun 2013.
Padahal dari sidang-sidang sebelumnya, terdakwa Rendra Kresna membantah keras bahwa dirinya menerima uang dari Eryk Armando Talla. Seperti saat dirinya dihadirkan di persidangan menjadi saksi bagi Eryk Armando Talla, Selasa (2/3). Awalnya, JPU KPK Joko Hermawan menanyakan soal uang yang menurut Eryk Armando Talla telah disetorkan ke Rendra Kresna. Baik di rumah pribadi maupun di ruang kerja bupati. Setoran uang itu dilakukan lewat perantara Budiono, ajudan Rendra Kresna yang saat itu menjadi Bupati Malang.
“Ada uang sebesar Rp 1,2 miliar, Rp 575 juta maupun Rp 500 juta yang menurut Eryk disetorkan ke saudara. Apakah saudara menerimanya?” tanya Jaksa Joko Hermawan saat itu. “Tidak pernah. Saya tidak pernah menerima uang itu,” kata Rendra Kresna.
Penasihat hukum Rendra Kresna, Haris Fajar, juga menyoroti soal penyerahan uang yang diklaim dilakukan oleh terdakwa Eryk Armando Talla, seusai sidang Selasa (16/3) lalu. “Semua uang yang didakwakan diserahkan dari Eryk ke Rendra Kresna, menurut saya banyak yang tidak terbukti. Termasuk penyerahan uang di Pringgitan yang kata Eryk dilakukannya bersama Pungki (saksi Pungki Satria Wibowo-red),” kata Haris Fajar kepada sejumlah wartawan.
Menurut Haris, Pungki waktu itu mengaku tidak ingat. “Sampai ditanya Eryk sendiri, Mas Pungki apa tidak ingat saya bawa ransel punggung? Apa jawaban Pungki? Saya tidak ingat, yang saya tahu Pak Eryk cuma bawa handsbag. Tas cangking. Itu jawaban Pungki. Bayangkan, uang Rp 1,2 miliar yang katanya diserahkan ke Rendra Kresna, tidak ada saksi selain keterangan Eryk Armando Talla,” kata Haris Fajar saat itu.
Tapi dalam sidang sebelumnya, Selasa (2/2) lalu, saksi Budiono (Staf Administrasi Pemkab Malang, Ajudan Bupati) mengaku pernah tiga kali dititipi tas berisi uang dari Eryk Armando Talla untuk diserahkan ke Rendra Kresna. Menurut Budiono, kejadiannya sekitar awal tahun 2012.
“Berapa kali saudara melihat Eryk Armando Talla masuk ke ruang kerja bupati?” tanya JPU KPK Eva Yustisiana saat itu. “Setahu saya dua kali Eryk masuk ke ruangan tempat kerja Pak Rendra,” kata Budiono. “Saudara juga pernah dititipi uang oleh Eryk untuk diserahkan ke Bupati Rendra Kresna?,” kejar Eva. “Ya, pernah. Tiga kali,” lanjut Budiono.
Dibeberkan oleh Budiono, kejadian pertama pada Januari 2012 di rumah pribadi Rendra Kresna. “Saat itu ada acara. Eryk Armando Talla, Ali Murtopo dan Pak Suwandi menghadap Pak Rendra dulu. Setelah itu Eryk menitipkan tas berisi uang ke saya untuk dikasihkan bapak. Saya taruh di ruang tamu. Selesai acara saya bilang ke Pak Rendra ada titipan dari Eryk,” kata Budiono.
“Saudara tahu berapa jumlah uangnya?” tanya Eva. “Wah, jumlahnya saya tidak tahu,” lanjut Budono. Kejadian kedua, lanjut Budiono, di Pringgitan, ruang kerja bupati. “Saat itu yang menghadap Pak Eryk, Ali Murtopo dan seorang perempuan yang saya tidak tahu siapa. Ada titipan untuk bapak dikasihkan saya. Saya taruh di ruang kerja. Besoknya saya menghadap Pak Rendra dan bilang ada titipan dari Pak Eryk. Pak Rendra bilang ya,” katanya.
Sedangkan kejadian yang ketiga, terpidana Ali Murtopo yang masuk ke ruang kerja Budiono. Sedangkan Eryk menunggu di luar. “Titipan untuk Pak Rendra Kresna tersebut segera saya antar ke ruang kerja bapak,” katanya. (azt/rdt)