Malang – Insiden penggerebekan salah kamar Kamis (25/3/2021) berkembang penangkapan seorang pejabat Pemkot Malang, inisial AH. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko merilis langsung di Polresta Malang Kota, Minggu (28/3) sore. Didampingi Wakapolresta Malang, AKBP Totok Mulyanto Diyono SIK.
Enam tersangka kasus narkoba jenis Sabu, hasil penyelidikan Rabu (24/3) – Kamis (25/3) pagi. Paling akhir, AH diringkus dengan barang bukti sabu. Kronologisnya disampaikan kepada 36 jurnalis beragam media. Barang bukti berupa ponsel, 20 poket ganja kering, sabu-sabu 1,5 gram dan alat hisap.
Awalnya Rabu pukul 22.00. Tim Reskoba mengamankan dua perempuan, FN dan CR di tepi Jl LA Sucipto Blimbing. Mereka bawa pil inex (ekstasi). Mengaku dapat dari pria, IL. “Tim melakukan pengembangan komunikasi dengan IL lewat WA. Dari IL ada pengubahan informasi,” ujarnya.
Terjadi salah kamar, gara-gara IL menyebut nomor kamar keliru. Ia mengaku barang didapat dari seseorang yang berada di kamar 619 di sebuah hotel Kota Malang. “Keterangannya berubah lagi. Dari kamar 619 jadi 419. Saat penggeledahan, yang bersangkutan tidak ada di situ. Yang ada tamu hotel (insiden dengan Kol Chb I Wayan),” ungkap Gatot.
Kamis pagi tim bergerak, menangkap FL. Barang buktinya, sebungkus psikotropika dan 20 poket ganja kering. Ini juga berkembang dari FN dan CR. Kamis itu juga, tim meringkus tersangka AH di rumahnya, seputaran Blimbing, Kota Malang.
“AH ini ASN (Aparatur Sipil Negara). AH sebagai pengguna dan masih kami lakukan pengembangan. Barang buktinya 1,5 gram sabu. Ditangkap di rumahnya di Blimbing. Masih diperiksa sudah berapa lama menggunakan,” jelasnya.
“Untuk mempercepat penanganannya, kami geser ke Polda Jatim. Dia (AH) pakai untuk daya tahan tubuh. Alasan pekerjaan. Dikenakan pasal 111 ayat 1, pasal 114 ayat 1, pasal 112 dan pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya antara 5-20 tahun,” pungkas Gatot. (san/jan)