Malang – Secara nasional, pemerintah pusat sudah menerapkan electronic law enforcement (E-TLE). Namun di lapangan, penerapan E-TLE atau e-tilang ini belum dilakukan secara merata hingga di daerah kabupaten atau kota. Termasuk Kabupaten Malang.
Terkait hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang juga masih belum bisa menjelaskan secara jelas bagaimana penerapan ETLE ini. “Belum, masih belum pernah dibahas. Memang beberapa waktu lalu secara nasional oleh pemerintah pusat sudah dijalankan, tetapi disini belum. Coba hubungi kepolisian,” ujar Kepala Dishub Kabupaten Malang, Eka Hafi Lutfi.
Dia juga masih belum bisa menyebutkan secara pasti titik-titik mana saja yang nantinya bakal dijadikan sebagai titik ETLE. Sebab menurutnya, pihaknya masih belum pernah membahas.
“Lha makanya itu, saya belum tahu persis bagaimana titiknya, dimana, seperti apa kriterianya, apakah di jalan nasional. Kalau di jalan nasional ya kemungkinan berarti bukan jadi kewenangan Kabupaten Malang,” imbuhnya.
Dia juga tidak bisa memastikan, apakah nantinya pihak Dishub dilibatkan atau tidak. Hanya saja, dia menegaskan bahwa saat ini masih belum ada pembahasan. “Memang waktu launching saya datang. Tetapi, untuk di Kabupaten Malang belum kami juga belum tau, apakah nanti kami terlibat atau tidak. Atau keterlibatannya sejauh mana, kami belum tahu persis,” pungkasnya.
Sementara itu, para pengendara sebaiknya berhati-hati dan mematuhui rambu-rambu lalu lintas, begitu E-TLE diterapkan di Malang Raya. Juga harus mengedapankan etika berkendaraan serta membawa dokumen kendaraan yang lengkap. Di Kota Malang, rencananya ada 13 titik kamera dan e-tilang akan diterapkan bulan Agustus 2021.
Polresta Malang Kota bekerjasama dengan Pemkot Malang akan memasang CCTV yang nantinya bisa merekam para pelanggar lalu lintas. Nantinya, tidak perlu lagi ada polisi yang mencegat para pengendara pelanggar lalu lintas jalan di 13 titik itu. “Para pelanggar lalu lintas langsung dikirimi surat e-tilang ke rumah masing-masing dengan disertai foto pelanggaran,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota bersama Pemkot Malang telah studi banding ke Dishub Surabaya. Studi banding itu untuk mempersiapkan tilang elektronik di Kota Malang. “Titik-titiknya sudah disurvei oleh Kasatlantas dan Kadishub,” tambahnya.
Selain E-TLE, juga akan dipasang dua kamera kecepatan atau speed camera. Melalui alat itu, polisi bisa mengidentifikasi pengendara yang melebihi kecepatan dengan mudah. “Kamera E-TLE bisa face recognation dan number identification. Nantinya dari hasil pemantauan itu bisa dilihat, plat nomornya berapa dan siapa pemiliknya. Nanti hasilnya diklarifikasi di posko. Kemudian bukti pelanggaran, akan dikirim langsung ke rumah yang bersangkutan,” jelasnya.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution, menambahkan, rencananya dipasang di 13 titik dengan 24 unit kamera E-TLE. “Namun untuk speed camera, tidak bisa kami sebutkan dimana letaknya,” tandas Ramadhan.(Rizky Wijaya-Eka Nurcahyo)