Bondowoso – Pemkab Bondowoso menggaungkan produk lokal masuk toko ritel modern. Namun, air minum dalam kemasan (AMDK) Ijen Water milik PDAM Bondowoso, belum bisa masuk. Bahkan eksekutif dan legislatif sudah menerbitkan Perda Nomor 5/2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan.
Salah satu poin Pasal 53: Toko swalayan dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan tempat usaha untuk UMKM dengan harga jual atau biaya sewa yang sesuai dengan kemampuan. Serta menyediakan gerai untuk produk lokal yang ditempatkan pada posisi yang strategis paling banyak 20 persen (dua puluh per seratus) dari etalase/outlet yang tersedia.
Bagian Keuangan PDAM Bondowoso, Rosida mengatakan. Sampai saat ini belum ada produk AMDK Ijen Water yang masuk toko modern. “Kita menuju ke sana,” katanya saat dikonfirmasi. Karena masih proses pengurusan ijin edar di pasar modern. “Sekarang sedang audit dan melakukan pembenahan,” imbuhnya, Rabu (24/3).
Sudah uji lab air tiga kali, ada juga sertifikasinya. “Hasil sertifikasinya sangat memuaskan. Hasil auditnya masuk tipe I. Namun hasilnya belum resmi,” jelasnya. Tahun 2020, penjualan AMDK Ijen Water turun drastis, akibat pandemi. Mencapai 70 persen. “Sebab permintaan dari sekolah, pesantren turun drastis,” ungkapnya.
PDAM Bondowoso tahun 2020 menargetkan hasil penjualan Rp 4 miliar. Tetapi hanya terealisasi Rp 1,1 miliar. “Sementara tahun 2019 mencapai Rp 2,2 miliar,” ungkapnya. Informasi salah satu toko modern, dari aturan 20 persen produk lokal, baru lima produk yang masuk. Itu pun tidak ada Ijen Water. (pan/zai/jan)