Ranperda pemberian insentif dan mempermudah investasi yang disusun Pemkot Malang telah memasuki pembahasan laporan akhir. Kini tinggal dibahas lebih rinci lagi.
Selain Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, perumusan ranperda ini juga melibatkan perangkat dearah terkait dan pakar hukum dari Universitas Brawijaya (UB).
“Bentuk kemudahan yang akan diberikan dalam ranperda itu terkait kegiatan-kegiatan masyarakat dalam berusaha. Terutama difokuskan kepada masalah-masalah untuk hajat hidup orang banyak, masalah pendidikan, kesehatan, air dan termasuk UMKM,” ungkap Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, kemarin.
Kebijakan ini memang ditargetkan bisa terformulasi menjadi perda. Dengan begitu, upaya percepatan pemulihan ekonomi di Kota Malang pada 2022 bisa dicapai. “Begitu perda ini sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD, maka ini akan menjadi bagian pemerintah untuk memberikan informasi kepada khalayak luas dan investor. Kalau itu sudah dipublik secara luas, Insha Allah investor akan bergerak ke Kota Malang sesuai karakter dan konsisten yang ada di Kota Malang,” jelasnya.
Selain itu, lesunya ekonomi akibat pandemi Covid-19 akhirnya berujung pada angka pengangguran di Kota Malang. Pengangguran di Kota Malang tahun 2020 melonjak tinggi. Dari sebelumnya pada 2019 yakni 6,9 persen menjadi 9 persen di tahun 2020.
Dari situlah dipandang bahwa pentingnya perda ini dirumuskan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi. Akan ada banyak kemudahan nantinya baik dari sisi keringanan pajak dan retribusi hingga kemudahan perizinan investasinya.
“Melalui perda ini juga mampu menjawab masalah angkat pengangguran tinggi. Berarti investasi yang bisa membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi angkah kemiskinan. Artinya, investor nantinya juga harus mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat Kota Malang,” bebernya.
“Ada kriteria dan ada jenis usaha dengan parameter tertentu. Sekarang masih dalam proses pembahasan. Prinsipnya ini adalah komitmen pemerintah dalam membantu para pengusaha supaya turut serta menggerakkan ekonomi sehingga ekonomi pulih kembali, dengan konsentrasi sesuai bidang masing-masing,” pungkasnya.
Terbitnya Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi yang kini digodok
Disnaker-PMPTSP Kota Malang ini mendapat apresiasi para pelaku usaha. Agoes Basoeki, SH,SST.Par, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) BPC Kota Malang, mengatakan semua kebijakan pemerintah pasti akan mereka dukung. Intinya, selama kebijakan itu tidak merugikannya tentu harus didukung, demi pembangunan dan perkembangan di Malang Raya, khususnya Kota Malang,
“Malang Raya ini merupakan kota besar, kami akan turut aktif apabila demi kemajuan bersama. Alhamdulillah, para perangkat daerah Pemkot Malang selalu aktif mengajak kami untuk duduk bersama membahas kemajuan Kota Malang,” jelas Agoes Basoeki.
Diharapkan hubungan saling bersinergi itu tetap terus terjalin. Karena iklim usaha yang sempat lesu akibat pandemi kini juga mulai terangkat. “Semoga pariwisata di Kota Malang bisa bangkit kembali, sehingga sektor perhotelan kembali bergeliat. Saat ini rata-rata okupansi perhotelan masih di angka 30 persen,” papar Agoes.
Pihaknya masih menunggu gebrakan-gebrakan dari pemerintah terkait kemudahan investasi mulai keringanan pajak, keringanan retribusi, hingga kemudahan dari sisi mekanisme perizinan dan kemudahan lainnya.
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Malang Raya, Suwoko SH, juga berharap ada kebijakan-kebijakan atau terobosan-terobosan dari pemerintah yang tidak memberatkan pengusaha di masa pandemi. Selama perda kemudahan investasi itu tidak memberatkan, REI tentu mendukungnya.
“Semoga Pemkot Malang benar-benar mengeluarkan kebijakan untuk memudahkan para calon investor. Saya kira terobosan, semisal meringankan pajak dan perihal perizinan, juga sudah bagus. Pelayanan Terpadu Satu Pintu sangat memudahkan bagi calon investor,” kata Suwoko.(Joffa Safik-MA Rozzi-Eka Nurcahyo)