Batu – Malangnya nasib F (31) seorang janda muda asal Desa Tawangsari, Kecamatan Pujon, Kab Malang. Ia dipaksa melayani nafsu birahi Arief Ansori (AA) alias Temon (36) warga Desa Ngebab.
Sebelum beraksi, Temon menjanjikan F sebuah pekerjaan. Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus menjelaskan, awalnya korban cari kerja. Kenalan dengan pelaku di Facebook beberapa waktu sebelum peristiwa.
“Awal mula perkenalan, korban belum menanggapi. Baru pada H-1 tanggal 14 Maret 2021. Karena dijanjikan pekerjaan jualan sayur di Kalimantan. Mereka pun bertemu,” jelas Jeifson kepada DI’s Way Malang Post, Rabu (24/3).
Korban pun dibawa ke villa di Jl Dukuh No.33 Songgoriti. Setelah itu, korban diajak masuk ke salah satu kamar. Saat itu belum ada sedikit pun curiga.
“Setelah dipaksa masuk kamar, korban pun curiga. Setelah itu, pelaku memaksa berhubungan suami istri,” tutur Jeifson. Korban sempat menolak dan berontak. Tapi diancam akan dirusak kemaluannya. Saat divisum, pada tubuh korban ditemukan beberapa luka lebam.
Setelah kejadian, korban laporan tanggal 15 Maret 2021. Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan pendalaman dan penyelidikan. “Untuk saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Batu. Atas kejadian itu, pelaku masuk dalam pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan,” tandasnya. (ano/jan)