Surabaya – Penasihat hukum terdakwa Rendra Kresna (Nomor Perkara 84/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby), Haris Fajar menyoroti terkait perlakuan yang dinilainya berbeda dalam memproses hukum terdakwa Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla (Nomor Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby). Menurut Haris, hal itu sangat mengganggu rasa keadilan.
“Eryk Armando Talla dan Rendra Kresna dari awal diperiksa KPK dengan Sprindik yang sama-sama di tahun 2018. Masing-masing, yaitu dengan Sprindik suap dan gratifikasi. Tapi kemudian Rendra Kresna diperlakukan dengan dua proses hukum, yaitu perkara suap yang sudah diputus 2020 dan perkara gratifikasi yang sekarang berproses,” kata Haris Fajar.
Menurut Haris Fajar, ini sangat merugikan Rendra Kresna karena berarti yang bersangkutan harus menghadapi dua putusan. Sebaliknya, Eryk Armando Talla hanya dengan satu proses hukum sekaligus, yaitu suap dan gratifikasi. Sehingga Eryk Armando Talla hanya menghdapi satu putusan saja, meski pun dakwaannya kumulatif-alternatif.
“Bagaimana pun pasti akan sangat jauh berbeda jika Rendra Kresna juga diproses sama dengan Eryk Armando Talla, yaitu hanya dengan satu proses hukum dan satu putusan saja,” kata Haris.
Dalam posisi seperti sekarang ini, lanjut Harus, terdakwa Rendra Kresna sangat dirugikan. “Rendra mengahdapi dua putusan perkara yang masing-masing berdiri sendiri. Sedangkan Eryk Armando Talla hanya menghadapi satu putusan saja, seolah-olah untuk perkaranya ini kualifikasinya sebagai tindak pidana berlanjut (concursus),” kata Haris.
Sebelumnya, Haris Fajar juga menyoroti soal penyerahan uang yang diklaim dilakukan oleh terdakwa Eryk Armando Talla kepada Rendra Kresna. “Semua uang yang didakwakan diserahkan dari Eryk ke Rendra Kresna, menurut saya banyak yang tidak terbukti. Satu, penyerahan uang di Pringgitan yang kata Eryk dilakukan bersama Pungki (saksi Pungki Satria Wibowo-red). Anda mungkin masih ingat, bagaimana keterangan Pungki waktu jadi saksi?” kata Haris Fajar kepada sejumlah wartawan seusai sidang pembacan tuntutan, Selasa (16/3) malam lalu.
Menurut Haris, Pungki waktu itu mengaku tidak ingat. “Sampai ditanya Eryk sendiri, Mas Pungki apa tidak ingat saya bawa ransel punggung? Apa jawaban Pungki? Saya tidak ingat, yang saya tahu Pak Eryk cuma bawa handsbag. Tas cangking. Itu jawaban Pungki. Bayangkan, uang Rp 1,2 miliar yang katanya diserahkan ke Rendra Kresna, tidak ada saksi selain keterangan Eryk Armando Talla. Ingat, satu saksi bukanlah saksi, unus testis nullus testis,” kata Haris Fajar.
Haris juga menyoroti uang Rp 1,2 miliar yang kata Eryk dipakai untuk program plesterisasi, bedah rumah. “Itu juga tidak pernah ada bukti pengeluaran satu lembar pun. Yang ada cuma catatan dari istri Eryk. Yang saya tanya bukan catatan istri. Tapi catatan uang untuk beli material berapa, rumah yang dibangun berapa, uang jasanya berapa, itu tidak ada buktinya,” kata Haris.
Berikutnya, Haris menyoal uang dari Suharjito (saksi Suharjito, Direktur PT Dharma Utama-red) yang kata Eryk Armando Talla disetorkan ke Rendra Kresna. “Terus uang yang dari Suharjito. Mana buktinya uang itu sampai ke Pak Rendra? Fakta persidangan uang itu diterima Pak Eryk. Tapi kemudian Eryk bilang uang itu diserahkan ke Pak Rendra, mana buktinya? Itu kan hanya omongan dari Pak Eryk saja,” kata Haris Fajar.
Seperti diketahui, dua terdakwa kasus gratifikasi di Kab Malang, Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan hukuman pidana masing-masing 4 tahun penjara. Tuntutan hukuman itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Selasa (16/3) malam lalu.
Terdakwa Rendra Kresna, Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021, dituntut hukuman pidana 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Rendra Kresna juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) Rp 6.075.000.000 subsider pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Untuk UP, pihak Rendra sudah menitipkan uang sebesar Rp 2 miliar. Berarti masih kurang Rp 4.075.000.000.
Sedangkan untuk terdakwa Eryk Armando Talla, tim JPU KPK menuntut Eryk yang notebene seorang pengusaha, dengan hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 265 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Eryk juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp 895.000.000 subsider pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Pihak Eryk sudah mentitipkan uang Rp 500 juta. Jadi masih kurang Rp 395 juta.
Terdakwa Rendra Kresna yang tengah menjalani hukuman pidana dalam kasus pertama mengikuti jalannya persidangan secara online lewat video conference dari Lapas Porong, Sidoarjo. Sedangkan terdakwa Eryk Armando Talla mengikuti persidangan secara online, dari Rutan KPK, Jakarta. Sedangkan berkas tuntutan yang masing-masing setebal 200 halaman lebih tersebut dibacakan secara bergantian oleh tiga JPU KPK, Arif Suhermanto. Handry Sulistiawan dan Richard Marpaung. (azt/jan)