Jakarta – Selebritas Cynthiara Alona diamankan Polda Metro Jaya terkait bisnis prostitusi online.Ia diduga sebagai pemilik sebuah hotel yang menjadi lokasi prostitusi online tersebut.
“Benar inisial CA sebagai pemilik tempat yang diduga digunakan prostitusi online. Hotelnya namanya Alona,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (17/3) mengutip detikcom.
Yusri menyebut Cynthiara Alona telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebab, Alona adalah pemilik hotel tersebut.
“Sudah (tersangka) karena keterlibatan soal kepemilikan, dia pemilik daripada hotel, daripada adanya penggerebekan prostitusi online yang ada di Kota Tangerang, itu hotel miliknya,” jelas Yusri.
Lebih lanjut menurut Yusri, Pihak kepolisian menggerebek Hotel Alona yang terletak di Larangan, Kota Tangerang pada Selasa (16/3) malam. Sedangkan Cynthiara Alona diamankan pada Kamis (18/3) pagi. Dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, pengacara Alona, Agustinus Nahak membantah klienya ditangkap, melainkan datang ke Polda Metro Jaya setelah mendengar ada penggerebekan di hotel miliknya.
“Pada saat penggerebekan itu Mba Cyinthiara Alona sendiri tidak berada di tempat. Sedangkan hotel itu adalah milik daripada Mba Cyinthiara Alona dan juga yang dikelola oleh adiknya, Abdul Aziz,” kata Agustinus Nahak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/3).
“Dia datang sendiri ke Polda Metro. Bukan ditangkap dan bukan dipanggil tapi atas informasi dari para karyawannya,” imbuhnya.
Terkait status tersangka klienya, Agustinus mengaku belum mengetahui alasan kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun saat ini masih mendampingi pemeriksaan Cynthiara Alona di Polda. (dtk/anw)