Situbondo – Satpol PP Situbondo, tak lagi memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sehingga, penegak peraturan daerah (perda) ini tak bisa lagi melakukan penyidikan. Ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Janur Sastra Ananda, Jumat (12/3). Pria yang akrab disapa Janur menjelaskan fungsi PPNS sangat vital.
Sebab, PPNS yang berhak melakukan penyidikan kepada pelanggar perda. “Sebetulnya Situbondo punya dua PPNS. Tapi satu orang pensiun. Satu lagi promosi keluar instansi. Komisi I DPRD pun mengambil kebijakan. Sementara ini, PPNS yang di luar instansi Satpol PP, ditarik kembali. Selama belum terisi jabatan PPNS. Itu saran dari BKD,” beber Janur.
Politisi Demokrat ini menyayangkan PPNS yang dipromosikan ini. Karena baru setahun berstatus PPNS. Padahal, PPNS termasuk aset daerah yang harus dijaga. “Minimal ada di Satpol PP itu lima tahun dulu. Kalau mau dipromosikan silahkan tapi tetap di Satpol PP,” sambungnya.
Menjadi PPNS pun tidak mudah. Butuh waktu diklat enam bulan. Bahkan, Pemkab Situbondo harus menggelontorkan dana tidak sedikit, selama masa diklat. “Waktunya juga tidak ada setiap bulan. Hanya ada di waktu tertentu,” pungkas Janur.
Sementara itu, Kasatpol, Abdur Rasyid menjelaskan. Petugas masih bisa menegakkan perda sesuai amanat. Hanya saja, untuk penyidikan harus meminjam penyidik dari pihak kepolisian. “Razia tetap bisa jalan. Opsinya penyidik dipinjamkan dari Kepolisian,” ujarnya singkat, dihubungi via ponselnya, Jumat (12/3) . (ren/jan)