Malang – Perda nomor 2/2011 tentang retribusi jasa usaha ditetapkan Pemkot Malang tertanggal 11 Februari 2011. Sudah terimplementasikan 10 tahun. Pada perkembangannya terdapat beberapa ketentuan yang harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk memberikan kepastian hukum pemungutan retribusi jasa usaha. Sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab. Itu disampaikan Walikota Malang, Drs H Sutiaji saat agenda penyampaian pendapat akhir dalam Rapat Paripurna Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha. Jumat (12/3) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Malang,
“Pengelolaan retribusi jasa usaha harus diperhatikan dengan baik. Agar pelayanan terlaksana optimal, tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” tegas orang nomor satu di Kota Malang ini.
“Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Jasa Usaha pada hari ini sebagai wujud nyata kebersamaan kita semua dalam melaksanakan amanat undang-undang,” ujar Sutiaji. Nampak hadir Wawali-Sofyan Edi Jarwoko, Ketua DPRD-I Made Rian Diana Kartika dan Pj Sekda-Hadi Santoso.
“Rancangan Perda ini, selain memberikan kepastian hukum juga merupakan salah satu komponen penting dalam pendapatan asli daerah,” papar Sam Aji dalam sambutannya.
Ia berharap agar Ranperda Retribusi Jasa Usaha ini, disetujui. Agar segera diproses lebih lanjut untuk diundangkan. Menutup agenda ini, dilakukan penandatanganan Ranperda oleh Ketua DPRD Kota Malang. (jof/jan)