Batu – Kasus kematian dua mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, naik status. Dari penyelidikan kini menjadi penyidikan. Korban meninggal saat menjalani pembaiatan UKM Pagar Nusa. Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus menjelaskan. Kenaikan status ke penyidikan ini, dilakukan sejak Rabu (11/3).
Pihaknya telah memeriksa 35 orang. Terdiri 20 panitia, peserta, pihak kampus serta warga yang di TKP saat kejadian. Hasilnya, diduga ada tindak pidana kelalaian penyelenggara kegiatan tersebut.
“Sehubungan Pasal 359 KUHP. Artinya, ada dugaan tindak pidana kelalaian dari pihak yang menyelenggarakan kegiatan ini,” jelas Jeifson kemarin. Penyebab kematian, belum diketahui. Karena tak dilakukan otopsi. (ano/jan)