Surabaya – Terdakwa Rendra Kresna (Nomor Perkara 84/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby) menegaskan, saat menjadi Bupati Malang ia menerapkan aturan agar para tamu bupati dilarang membawa barang apa pun saat masuk ke ruang bupati. Aturan itu sudah ditegaskannya pada para ajudan bupati dan sekretaris pribadinya.
“Jadi di era saya, rasanya tidak masuk akal membawa tas besar berisi uang cash Rp 1,2 miliar. Barangkali dibutuhkan dua tas besar atau bahkan koper besar. Kemudian dibawa masuk ke ruangan saya. Ini tidak masuk di akal,” kata Rendra Kresna. Ia membantah keterangan terdakwa Eryk (Nomor Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby) yang menyebutkan adanya setoran fee Rp 1,2 miliar untuk Bupati Malang saat itu, Rendra Kresna.
Terdakwa Rendra Kresna yang tengah menjalani hukuman pidana dalam kasus pertama, dihadirkan dari Lapas Porong, Sidoarjo ke Pengadilan Tipikor, Surabaya, Selasa (2/3). Ia memberi keterangan sebagai terdakwa maupun sebagai saksi bagi terdakwa Eryk Armando Talla. Sedangan Eryk mengikuti jalannya sidang secara online dari Rutan KPK, Jakarta. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Johanis Hehamony SH MH.
Awalnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK Joko Hermawan menanyakan soal uang fee proyek jatah bupati yang menurut Eryk Armando Talla telah disetorkan ke Rendra Kresna. Baik di rumah pribadi maupun di ruang kerja bupati. Setoran uang itu dilakukan lewat perantara Budiono, ajudan Rendra Kresna yang saat itu menjadi Bupati Malang.
“Ada uang sebesar Rp 1,2 miliar, Rp 575 juta maupun Rp 500 juta yang menurut Eryk disetorkan ke saudara. Apakah saudara menerimanya?,” tanya Jaksa Joko Hermawan. “Tidak pernah. Saya tidak pernah menerima uang itu,” kata Rendra Kresna yang kemudian menjelaskan aturan bagi para tamu bupati yang dilarang membawa barang apa pun masuk ke ruangan bupati. “Saya hanya melihat saudara Eryk membawa tas kecil, tas cangking saat masuk ke ruangan saya. Bagaimana mungkin tas kecil itu bisa memuat uang Rp 1,2 miliar?,” kata Rendra Kresna denga nada tanya.
Tapi dari kilas balik keterangan saksi Budiono, saat dihadirkan di sidang Selasa (2/2) lalu, Budiono (Staf Administrasi Pemkab Malang, Ajudan Bupati) mengaku pernah tiga kali dititipi tas yang dikatakan terdakwa Eryk Armando Talla berisi uang, untuk diserahkan pada terdakwa Rendra Kresna.
Menurut Budiono, kejadiannya sekitar awal tahun 2012 saat Rendra Kresna menjadi Bupati Malang. “Saat itu saya dan ajudan-ajudan bupati yang lain, selalu yang pertama menerima tamu Pak Rendra Kresna. Tapi tidak selalu tamu Pak bupati lewat saya, kan ada ajudan-ajudan yang lain,” kata Budiono.
“Berapa kali saudara melihat Eryk Armando Talla masuk ke ruang kerja bupati?” tanya JPU KPK Eva Yustisiana. “Setahu saya dua kali Eryk masuk ke ruangan tempat kerja Pak Rendra,” kata Budiono. “Saudara juga pernah dititipi uang oleh Eryk untuk diserahkan ke Bupati Rendra Kresna?” kejar Eva. “Ya, pernah. Tiga kali,” lanjut Budiono.
Dibeberkannya, kejadian pertama pada Januari 2012 di rumah pribadi Rendra Kresna. “Saat itu ada acara. Eryk Armando Talla, Ali Murtopo dan Pak Suwandi menghadap Pak Rendra dulu. Setelah itu Eryk menitipkan tas berisi uang ke saya untuk dikasihkan bapak. Saya taruh di ruang tamu. Selesai acara saya bilang ke Pak Rendra ada titipan dari Eryk,” kata Budiono.
“Saudara tahu berapa jumlah uangnya?” tanya Eva. “Wah, jumlahnya saya tidak tahu,” lanjut Budono. Kejadian kedua, lanjut Budiono, di Pringgitan, ruang kerja bupati. “Saat itu yang menghadap Pak Eryk, Ali Murtopo dan seorang perempuan yang saya tidak tahu siapa. Ada titipan untuk bapak dikasihkan saya. Saya taruh di ruang kerja. Besoknya saya menghadap Pak Rendra dan bilang ada titipan dari Pak Eryk. Pak Rendra bilang ya,” katanya.
Sedangkan kejadian yang ketiga, Ali Murtopo yang masuk ke ruang kerja Budiono. Sedangkan Eryk menunggu di luar. “Titipan untuk Pak Rendra Kresna tersebut segera saya antar ke ruang kerja bapak,” katanya.
Saksi Suwandi (Kepala Dindik Kab Malang 2007-2012) pun saat memberikan keterangan pada sidang Selasa (19/1) lalu mengatakan, ia perah diajak ke rumah dinas bupati oleh Eryk Armando Talla dan Ali Murtopo. Saat itu di rumah Bupati Rendra Kresna sedang ada acara dan banyak tamu.
“Kami diterima di teras dan Eryk menyerahkan tas yang kemudian diterima ajudan beliau, Budiono,” kata Suwandi. “Saudara kok tahu tas itu isinya uang?” kejar Jaksa Eva. “Saat itu saya tidak tahu. Setelah sekitar satu bulan kemudian, saya diberitahu Pak Eryk tas itu berisi uang untuk bupati. Jumlahnya sekitar Rp 750 juta. Sekitar itu,” kata saksi Suwandi. (azt/jan)