Malang – Dalam mencegah penularan virus Covid-19, Satgas Covid-19 Kota Malang, melarang aktivitas unjuk rasa atau demonstrasi di wilayahnya. Hal itu diungkap Wakil Komandan Satgas Covid-19 Kota Malang, Kombes Pol Leonardus Simarmata.
‘’Atas nama Satgas, saya dengan Dandim mewakilinya, tidak mengizinkan ada lagi unjuk rasa di Kota Malang dengan alasan apapun,’’ ungkapnya.
Tidak diizinkannya aktivitas menyampaikan aspirasi, bukan tanpa dasar. Menurutnya, keselamatan banyak orang, menjadi prioritas utama di situasi pandemi Covid-19 ini.
‘’Karena kita masih dalam masa pandemi. Kita menyelamatkan rakyat. Karena keselamatan rakyat adalah hukum yang utama,’’ imbuhnya.
Ketegasan tersebut, kata Leo, dilakukannya karena Indonesia sendiri, khususnya di Kota Malang masih dalam masa pandemi Covid-19. Dan memang tidak diijinkan melakukan kegiatan secara berkerumun dan tak mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Selain itu, pelarangan demo juga akibat ricuh unjuk rasa peringatan International Women’s Day, yang digelar Gerakan Perempuan Bersama Rakyat (Gempur), Senin (8/3) lalu.
Polisi menuding, kegiatan tersebut disusupi aksi lain bertajuk penolakan Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II. Akhirnya, polisi pun mencoba membubarkan pengunjuk rasa. Sejumlah peserta aksi, diperiksa oleh Satreskrim Polresta Malang Kota, akibat kericuhan tersebut.
Terpisah, Humas Gempur, Icha Sari menegaskan, kegiatannya telah mengantongi izin pihak kepolisian. Isu utama yang diangkat dalam peringatan International Women’s Day itu, terkait pengesahan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual).
‘’Kami berfokus pada isu mengenai pengesahan RUU PKS dan perwujudan akan kesejahteraan sosial berbasis gender. Karena masih banyak perempuan yang mengalami pelecahan seksual serta diskriminasi di segala arah,’’ tuturnya. (jof/rdt)