Malang – Pembangunan perumahan Taman Tirta di dekat Sumber Mata Air Umbulan Ngenep Karangploso Kab Malang hingga kini masih bermasalah. Pasalnya, belum memiliki izin lingkungan. Faisal Arifin, pendamping dari Walhi Jatim, Selasa (9/3) membeberkan.
Pada tanggal 10 Desember 2020, warga Desa Ngenep bertemu dengan pihak Perumahan Taman Tirta. Diwakili Rully Rahmat selaku manager dan Tim Gakum Jabalnustra (Jawa, Bali dan Nusa Tenggara).
Saat itu, PT Nawasena Inti Graha, pengembang perum Taman Tirta menandatangani pernyataan. Mereka akan menghentikan aktivitas pembangunan perumahan hingga terbit izin lingkungan dan izin terkait lainnya dari Pemkab Malang.
Sueb perwakilan warga Ngenep mengatakan: aktivitas pembangunan perum Taman Tirta masih berlanjut. Masih juga melakukan aktivitas pemasaran perumahan melalui sosial media mereka. Ini mendorong warga datang ke Kantor DLH Kab Malang, 25 Februari 2021. Warga minta kejelasan terkait aktivitas pembangunan perum Taman Tirta.
Hasilnya, DLH mengatakan, segera melakukan tindakan pemasangan papan segel di perumahan tersebut. Tanggal 3 maret 2021, Satpol PP mengeluarkan surat tindak lanjut pemasangan papan pengumuman. Namun hingga sekarang belum terpasang. Warga kembali konfirmasi ke DLH, namun belum ada jawaban.
“Hal ini menjadi pertanyaan besar, sebenarnya ada apa? Mengapa pemasangan pengumuman belum dilakukan dan mengapa pihak DLH Kab Malang tidak menjawab, saat warga bertanya tentang pemasangan pengumuman tersebut?,” tukas Faisal Arifin.
Padahal fakta di lapangan menunjukkan, PT Nawasena Inti Graha telah melakukan pelanggaran hukum sesuai regulasi UU No 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lantaran melakukan aktivitas pembangunan yang hanya berjarak sekitar 50-60 meter dari sumber mata air, tanpa adanya izin/persetujuan lingkungan.
Seharusnya, kasus Sumber Umbulan Ngenep ini, penegakan hukumnya bukan Satpol PP. Karena bukan pelanggaran Perda. Tapi pelanggaran UU Pidana Lingkungan.
Selain itu, Pasal 77 UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan: Menteri dapat menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika Pemerintah menganggap pemerintah daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sampai hari ini, pihak DLH Kab Malang belum menerapkan sanksi administratif. Berupa pemasangan papan segel di perumahan Taman Tirta Nawasena.
Sesuai UU 32/2009 pasal 77, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia harus turun tangan untuk memberikan sanksi administratif terhadap PT Nawasena Inti Graha. (roz/jan)