Situbondo – Mayoritas Fraksi di DPRD Situbondo mengkritisi sikap Pemprov Jatim yang hingga kini belum mengeluarkan keputusan pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Situbondo. Padahal, sekda sudah menjabat 7 tahun lebih.
Itu disampaikan lima fraksi saat pembacaan pandangan akhir fraksi dalam Rapat Paripurna Persetujuan dan Penetapan Raperda APBD 2021, di Gedung Dewan, Senin (8/3).
Menurut Juru Bicara Fraksi Gabungan (PPP, GIS, Demokrat, dan PDIP) Siti Maria Ulfa, jabatan sekda sudah semestinya diganti. Karena melebihi waktu yang sudah ditentukan.
“Padahal, sesuai aturan, jabatan sekda paling lama lima tahun dan bisa diperpanjang dua tahun. Sementara Sekda Syaifullah, jabatannya lebih dari tujuh tahun,” kata Siti Maria Ulfa, saat menyampaikan pandangan akhir fraksi gabungan.
Hal senada disampaikan Fraksi Golkar. Jabatan sekda sesuai ketentuan pasal 19, 108, 115, pasal 117 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, bahwa sekda dapat diduduki paling lama lima tahun, dan dapat diperpanjang dua tahun.
“Fraksi Golkar berharap, Bupati Karna Suswandi, segera mengadakan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, sebagaimana diamanatkan undang-undang,” kata Juru Bicara Fraksi Golkar, Heru Sugiartono.
Menanggapi itu, Bupati Karna mengaku, masih menunggu keputusan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, terkait mutasi sekda.
“Pemerintahan yang kemarin sudah tiga kali mengusulkan ke gubernur, terkait pergantian sekda. Jadi, kita tunggu saja keputusan gubernur,” ujar Karna yang baru sepuluh hari menjadi Bupati Situbondo ini.
Perlu diketahui, Sekda Syaifullah dilantik pada 18 Maret 2013. Maret 2020, jabatan sekda sudah mencapai 7 tahun. Namun hingga saat ini, Syaifullah tetap menjabat sebagai sekda.Pada 2019, Sekda Syaifullah sudah melayangkan surat pengajuan untuk menduduki jabatan baru di lingkungan Pemprov Jatim. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan dari gubernur. (Ana-zai)