Situbondo – Komisi II DPRD Situbondo meminta Bupati Karna Suswandi mengkaji ulang perjanjian kerjasama (PKS) pengelolaan smart market di Pasar Mimbaan. Alasannya, PKS antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dengan pihak ketiga dinilai melanggar Perda No 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD, Hadi Prianto. PKS itu diteken Sekretaris Daerah (Sekda), Syaifullah, atas nama Pemkab Situbondo selaku pihak pertama. Pihak kedua adalah Abdul Hannad atasnama pemilik CV Matlamat Agung.
“Pada pasal 61 menyatakan, sewa ruko dan pembagian hasil ditetapkan tim yang dibentuk bupati. Padahal, sampai sekarang kan tidak ada tim yang dibentuk bupati,” ujar Hadi Priyanto, Minggu (7/3).
Tak hanya itu, dalam surat perjanjian itu terdapat kejanggalan. Khususnya pasal 4 tentang hak dan kewajiban antara pemkab dan pengelola.
“Dalam pasal 4 tertulis, menyerahkan pengelolaan rumah dan toko di Pasar Mimbaan. Namun, tidak disebutkan berapa unit ruko. Padahal, disana kan banyak ruko aset pemkab,” ucapnya.
Uang sewa ruko Rp35 juta per tahun untuk enam unit ruko itu dinilai terlalu murah dan merugikan pemkab. Karena, umumnya sesuai Perda Retribusi, satu ruko bisa disewakan minimal Rp20 juta per tahun.
“Satu unit ruko itu, umumnya harga sewa per tahun bisa mencapai Rp20 juta. Lah, ini enam ruko hanya Rp35 juta, gak masuk akal,” bebernya.
Menurut politisi Demokrat ini, semestinya ada tim yang dibentuk bupati untuk menentukan besaran sewa setiap unit ruko. Namun, bupati tak membentuk tim, sehingga besaran sewa ruko bisa seenaknya.
“Sewa ruko dan bagi hasil dalam pengelolaan ruko aset pemkab juga perlu dikaji ulang,” katanya.(Ana/zai/ekn)