Bondowoso – Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, kalah dari mantan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga (Disparpora), Harry Patriantono, dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Dengan begitu, Bupati Salwa harus membatalkan Surat Keputusan (SK) yang telah dibuatnya. Yaitu, SK Nomor: 188.45/670/430.4.2/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin, berupa pembebasan dari jabatan per 15 Juli 2020, atas nama Harry Patriantono.Selain itu, bupati diharuskan membayar biaya perkara Rp. 403.000.
Menurut Asisten I Setdakab Bondowoso, Wawan Setiawan, putusan itu bukan berarti mengembalikan Harry Patriantono ke posisi semula.Melainkan, bupati diminta untuk mengeluarkan keputusan memutasi posisi jabatan setingkat lebih rendah bagi Harry Patriantono.
“Jadi bukan mengembalikan kepada jabatan posisi semula. Atau juga bukan mengembalikan pada posisi jabatan eselon 2 lainnya,” papar Wawan.
Menurutnya, sejak putusan dibacakan Majelis Hakim pada 3 Februari 2021, Harry menghadap bupati dan wabup untuk menjalin komunikasi. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, Harry mengaku lelah dan ingin damai.”Tetapi proses sidang terus berjalanhingga muncul putusan itu,” lanjut Wawan.
Atas dasar itulah, dengan kebijaksanaan bupati dan pertimbangan kemanusiaan, maka tidak dilakukan upaya banding. Sesuai batas waktu 14 hari kerja tidak ada banding, maka putusan itu inkrach.”Kedua, ternyata putusan majelis hakim juga sama dengan salah satu rekomendasi majelis kode etik,” bebernya.
Sebelumnya, aksi joget “Tik Tok”oleh Harry Patriantono sempat viral di media sosial dan jejaring percakapan. Saat itu ia masih menjabat Kadisparpora Bondowoso.Dinilai menyalahi etika moral sebagai ASN, Harry dijatuhi sanksi oleh bupati, lewat majelis etik pemerintah setempat. Sanksinya, pemindahan dari jabatan kepala dinas menjadi staf biasa di lingkup Pemkab Bondowoso.Tak terima putusan itu, Harry menggugat bupati ke PTUN (pan/zai)