![](https://malang-post.com/wp-content/uploads/2021/02/burung.png)
Penyambutan Bupati Karna Suswandi dan Wakil Bupati (Wabup) Nyai Khoirani, di Pendopo Kabupaten Situbondo, Sabtu (27/2). (Kominfo Situbondo)
Situbondo – Meski peristiwanya sudah beberapa hari lalu, hadiah seekor burung perkutut seharga Rp 100 juta yang diterima Bupati Situbondo, Karna Suswandi, masih menuai polemik di kalangan pengamat Kota Santri. Hadiah itu pemberian dari seorang pengusaha kontraktor.
Supriyono, Direktur Situbondo Polecy Watch (SPW) menilai unsur gratifikasi dalam pemberian hadiah itu cukup kuat. Menurut Supriyono, dari pengertian gratifikasi adalah pemberian berupa hadiah secara umum, tidak hanya uang. Sebab, dalam UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan perubahannya UU No 20/ 2001, sudah jelas kategori gratifikasi.
Dalam pasal 12 sudah diatur terkait unsur gratifikasi. Bahwa itu dilarang, pemberian apapun kepada pejabat negara. Juga diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No B.1341/01-13/03/2017, sudah jelas bagaimana pedoman dan batasan gratifikasi.
“Bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara wajib menolak pemberian apapun, berhubungan dengan jabatannya,” terang Supriyono.
Baginya, pemberian itu jelas mengadung unsur gratifikasi. Meski, butuh waktu untuk membuktikan bahwa pemberian itu nanti akan berlawanan dengan kewajiban Bung Karna sebagai penyelenggara negara.Apalagi sudah jelas pemberinya adalah pengusaha dan juga kontraktor.
Sebaiknya Bung Karna lebih hati-hati kedepannya, apalagi pemberian itu diberikan di depan publik.
“Eman-eman Pak Bupati ini adalah pilihan mayoritas rakyat Situbondo. Kan tidak mungkin Bung Karna akan diberi burung seharga Rp 100 juta kalau bukan karena seorang bupati,” tegasnya.
Upaya Bupati Bung Karna melaporkan ke KPK soal hadiah itu, menurut Supriyono, merupakan langkah baik dan tegas. Sebab, dikala seorang pejabat tidak bisa menolak pemberian dari seseorang, paling lama 30 hari wajib melaporkan ke KPK.
Sementara Dondin, pengamat hukum Situbondo lebih mempertegas lagi, bahwa pemberian hadiah burung itu adalah gratifikasi dan harus dilaporkan ke KPK oleh Bung Karna.
“Saya berpendapat, itu jelas unsurnya masuk gratifikasi. Sudah benar jika itu dilaporkan ke KPK, karena batasannya 30 hari sejak diterima. Jika tidak dikembalikan atau diaporkan ke KPK, justru bupati kena gratifikasi nantinya,” tegas Dondin, yang juga bagian Tim Pemenangan Bupati Karna dan Wabup Khoirani, saat Pilkada 2020.
Sebab, bagi Dondin, jika pemberinya itu memang benar pendukung Bung Karna saat pencalonan dalam Pilkada serentak 2020, tidak akan begitu caranya menghargai seorang bupati yang didukungnya.“Justru itu si pemberinya, jelas cari panggung. Jadi motivasinya jelas ada maksud tertentu,” pungkas Dondin. (zai/ekn)