Malang – Belakangan ini minuman keras (miras) ramai diperbincangkan masyarakat. Kehebohan bermula ketika presiden meneken perpres izin investasi miras di Indonesia. Walau akhirnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal yang juga mengatur investasi industri minuman keras itu dicabut Presiden Jokowi. Tentunya karena banyak mendapat penolakan.
Berbicara soal minuman keras atau mimik jahat, Wikipedia mendefenisikannya sebagai minuman yang mengandung etanol (etil alkohol). Etanol dihasilkan dari penyulingan dengan cara fermentasi biji-bijian, buah, atau sayuran.
Berdasarkan kandungan alkoholnya, miras dibagi menjadi tiga golongan. Ketiganya merupakan barang dalam pengawasan yang hanya diperjual belikan di tempat-tempat tertentu. Berikut tiga golongan minuman keras berdasarkan kandungan etanol volume per volume pada suhu 20 derajat celcius.
Golongan A
Minuman keras golongan A adalah jenis minuman paling ringan. kadar alkohol mulai dari 1 sampai 5 persen. Karena cukup rendah, biasanya minuman ini bisa Anda temukan di minimarket. Tentunya miras jenis ini sangat sulit untuk membuat Anda mabuk. Meski tetap punya dampak buruk bagi tubuh. Minuman keras golongan A misalnya adalah bir. Merek seperti Bintang, San Miguel, Greensand, Anker, dan lain-lain.
Golongan B
Miras golongan B mengandung etanol mulai dari 5 sampai 20 persen. Kandungan yang cukup tinggi ini sudah bisa membuat Anda mabuk. Minuman keras golongan ini misalnya anggur merah dan wine. Konsumen bisa menemukan minuman golongan ini di beberapa pusat penjualan resmi atau kafe.
Golongan C
Kandungan alkohol tertinggi masuk golongan C. Kadar etanol antara 20 hingga 55 persen. Beberapa minuman yang termasuk ke dalam golongan ini adalah Vodka, Whisky, TKW, Johny Walker, dan sebagainya. Tentunya miras jenis ini bisa membuat anda kobam parah.
Di Indonesia, orang dewasa berumur 21 tahun memang diperbolehkan mengkonsumsi minuman beralkohol. Bahkan di Indonesia banyak tradisi yang menggunakan minuman keras. Meski dalam agama khususnya Islam yang mayoritas, minuman beralkohol tidak diperbolehkan alias haram.
Sama seperti obat-obatan terlarang lainnya, alkohol dapat merusak tubuh Anda jika dikonsumsi secara berlebihan. Mengutip hello sehat, efek jangka pendek yang bisa dirasakan setelah konsumsi minuman beralkohol seperti jantung berdebar-debar, wajah memerah, perubahan suhu tubuh, berkeringat deras, pandangan kabur, tekanan darah meningkat, perubahan suasana hati, mual, dehidrasi, hingga berjalan sempoyongan. Biasanya polisi atau aparat yang sedang razia melihat orang mabuk atau tidak dari cara jalanya.
Sementara jangka panjang, apabila sering mengonsumsi minuman beralkohol dengan jumlah anyak atau kadar yang tinggi, anda akan mengalami beberapa gangguan kesehatan. Misalnya, penyakit hati seperti hepatitis, sirosis hingga kanker.
Penyakit jantung dan pembuluh darah juga mengintai anda, yang pada akhirnya meningkatnya risiko terkena stroke. Kanker hati, kanker mulut, kanker tenggorokan, kanker esofagus, kanker usus besar, bahkan kanker payudara juga bisa dipicu oleh konsumsi minuman keras.
Dalam jangka panjang, konsumsi miras juga bisa menyebabkan Gangguan otak dan saraf. Memicu Depresi, hingga kecanduan alkohol. Ketika sudah candu, Anda akan terus-menerus mengonsumsi minuman beralkohol dan sulit untuk berhenti. Pada akhirnya, kebiasaan tersebut akan berdampak pada kesehatan maupun kehidupan sosialnya. Jdi jauhi minuman keras ya, karena kata bang Rhoma minuman keras dapat merusakan jiwa dan menghancurkan hidup. (hls/anw)