Situbondo – Pemberian hadiah berupa burung perkutut seharga Rp 100 juta oleh pengusaha H Muhammad sebagai perwakilan masyarakat kepada Bupati Situbondo, Karna Suswandi, menimbulkan polemik dan persepsi berbeda di masyarakt Kota Santri.
Sebagian pihak menganggap pemberian itu adalah gratifikasi sesuai UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pihak lain menilai, bahwa pemberian itu sah-sah saja, dan tak masuk kategori gratifikasi. Sebab Bung Karna–panggilan akrab Bupati Situbondo– baru saja menjabat. Sedang si pemberi belum tentu memiliki maksud untuk mengharapkan sesuatu dari hadiah itu.
Narwiyoto, salah satu praktisi hukum di Situbondo, menilai hadiah itumerupakan gratfikasi. Diceritakan, saat itu dia juga menghadiri acara penyambutan pertama Bupati Karna Suswandi dan Wakil Bupati (Wabup) Khoirani di Pendopo Kabupaten. Jadi menurutnya, Bung Karna–panggilan akrab Bupati Karna Suswandi–adalah resmi sebagai pejabat negara atau penyelenggara negara.
“Jadi penyelenggara negara itu dilarang menerima pemberian hadiah dan lainnya. Sebab, hadiah itu patut diduga bisa memengaruhi kebijakan Bung Karna nanti, apalagi angkanya cukup besar mencapai Rp 100 juta. Lalu pertanyaannya? Siapa yang memberi hadiah itu,” kata Narwiyoto, pria mantan anggota DPRD Situbondo, yang akrab disapa Cak Totok ini.
Apalagi lanjutnya, si pemberi itu diketahui bersama adalah seorang pengusaha dan kontraktor. “Maka dari itu, jelas pemberian itu ada maksud dan tujuan. Jelas itu unsur gratifikasi menguat. Sesuai pasal 12 UU Nomor 31 dan perubahannya, UU 21 Tahun 2001 tentang Tipikor,” jelasnya.
Karena itu, lanjut dia, sudah tepat yang dilakukan Bung Karna melaporkan adanya hadiah itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena dikhawatirkan dianggap gratifikasi, meski adat ketimuran soal pemberian hadiah itu biasa.
“Namun karena Bung Karna pejabat negara, ya tidak lagi mengenal istilah orang timur atau adat ketimuran. Jadi sudah tepat Bung Karna jika melaporkan adanya pemberian hadiah itu kepada KPK,” pungkasnya.
Berbeda dengan pendapat Zainuri Ghazali, pengamat politik Situbondo. Zainuri menilai hadiah itu sah-sah saja dan tak masuk kategori gratifikasi.“Yang namanya hadiah itu kan dari masyarakat, tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Bung Karna. Tidak bisa diklasifikasikan sebagai gratifikasi. Itu sah-sah saja, lagian si pemberi burung itu kan tidak ada maksud lain untuk mendapatkan sesuatu,” jelas Bang Jay, panggilan akrab mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur ini.
Meski diketahui bahwa si pemberi adalah seorang kontraktor bernama H Muhammad, kata Bang Jay, itu biasa saja, walaupun nilainya sampai Rp 1 miliar.“Kalau itu tujuannya hanya sebagai hadiah atau kenang-kenangan atas keberhasilan Bung Karna menjadi Bupati Situbondo, meski yang memberi seorang pengusaha, saat ini kan tidak ada kaitan pekerjaan sebagai kontraktor. Bung Karna kan baru saja dilantik, sedang H Muhammad kan belum bekerja apa-apa sebagai kontraktor,” sergahnya.(zai)