![](https://malang-post.com/wp-content/uploads/2021/02/sidang-7.png)
Surabaya – Total ada 25 saksi yang sudah dihadirkan tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK untuk memberikan keterangan dalam sidang kasus gratifikasi di Kab Malang. Lalu adakah di antara para saksi tersebut yang pada giliran berikutnya bakal dibidik menjadi terdakwa?
Indikasinya, di antara para saksi tersebut, khususnya para pengusaha pemenang lelang DAK (Dana Alokasi Khusus) di Dinas Pendidikan (Dindik) Kab Malang. Mereka mengakui memberikan fee kepada terdakwa Eryk Armando Talla (Nomor Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby).
Tiga pengusaha pemenang lelang yang jadi saksi, yaitu Mashud Yunasa (Direktur PT JePe Press Media Utama-Group Jawa Pos) pemenang lelang tahun 2012, Ubaidilah (pemenang lelang tahun 2013) dan terpidana Ali Murtopo (pemenang lelang 2011).
Awalnya mereka berkilah bahwa itu bukan fee tapi diskon. Namun, mereka akhirnya mengakui. Bahwa ada pemberian fee yang dikoordinasi terdakwa Eryk Armando Talla atas paket pekerjaan yang mereka dapatkan.
“Pemberian fee itu jelas tidak dibenarkan,” kata Jaksa KPK Eva Yustisiana kepada sejumlah wartawan usai sidang Selasa (26/1). Lalu apa yang dilakukan oleh saksi-saksi tersebut akan diproses secara hukum pada giliran berikutnya?
“Tindakan pemberian fee tidak dibenarkan. Tapi untuk ditindaklanjuti proses hukum atau tidak, kita tidak bisa menyatakannya sekarang. Karena harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” lanjut Eva.
Dari fakta persidangan, saksi Mashud Yunasa mendapatkan 24 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan (Dindik) Kab Malang, setelah semuanya diatur oleh Eryk Armando Talla. Baik penawaran lelangnya, maupun hal-hal teknis lainnya. “Fee yang dikasihkan ke Eryk, 22.5 persen dari nilai kontrak. Itu sudah all, sudah semuanya,” kata Mashud saat memberikan keterangan di sidang Selasa (19/1).
Sedangkan Ubaidilah yang memenangkan lelang tahun 2013 mengatakan, ia mendapatkan tujuh paket pekerjaan di Dindik Kab Malang dengan nilai penawaran sebesar Rp 9 miliar.
“Fee yang saya setorkan ke Mas Eryk (Eryk Armando Talla.red) sebesar 22 persen atau sekitar Rp 2,7 miliar. Ini sudah saya transfer ke rekening Mas Eryk di BCA dan Bank Mandiri, juga lewat cek senilai Rp 2 miliar,” kata Ubaidilah yang bersaksi dalam sidang Selasa (2/2).
Terpidana kasus suap Ali Murtopo yang juga dihadirkan sebagai saksi membeberkan. Ada pemberian fee total Rp 4,2 miliar kepada dua terdakwa. Fee yang disetorkan ke Eryk Armando Talla sebesar Rp 2,6 miliar dan fee untuk Rendra Kresna sebesar Rp 1,6 miliar. Ali Murtopo merupakan pemenang lelang Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kab Malang tahun 2011.
Sementara pejabat sekelas kepala dinas yang dihadirkan sebagai saksi, juga mengakui adanya setoran ke orang kepercayaan terdakwa Rendra Kresna (Nomor Perkara 84/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby). Saksi Romdhoni (Kepala Dinas PU Bina Marga Kab Malang) menyebutkan, ia minta bawahannya Heri Sujadi (Kabid Fasilitas Jalan Dinas PU Bina Marga Kab Malang) mengumpulkan uang Rp 3,5 miliar.
Uang itu terkumpul dari keuntungan proyek-proyek swakelola yang dikerjakan secara PL (Penunjukkan Langsung). Uang tersebut diserahkan ke Yudi Irianto, yang juga dikenal sebagai orang dekat Rendra Kresna. “Intinya perintah itu tidak langsung dari Pak Rendra Kresna. Tapi dari Yudi Irianto dan Sando Junaidi. Yang saya tahu, keduanya merupakan orang kepercayaan Pak Rendra Kresna,” kata Romdhoni saat sidang Selasa (9/2).
Menurut Jaksa KPK Arif Suhermanto, memang harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Baru bisa kami simpulkan mereka itu terlibat atau tidak. Tapi pada prinsipnya dalam perkara ini kami masih mendakwa Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla dalam perkara gratifikasi. Hal-hal lain yang muncul di persidangan tentu kita akan mendalami lebih lanjut mengenai alat bukti yang lain,” kata Arif Suhermanto seusai sidang. (azt/jan)