Jakarta – Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sudah berstatus tersangka. Terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Dua tersangka lain, Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel. Orang kepercayaan Nurdin itu, jadi tersangka penerima suap. Satu lagi yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor sebagai tersangka pemberi suap.
“Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah, demi Allah,” ucap Nurdin di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2) sebelum masuk mobil tahanan KPK.
Ia mengaku ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya saat ini dan memohon maaf kepada masyarakat Sulsel.
“Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita (Nurdin Abdullah), saya mohon maaf,” ujarnya.
Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian, 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar diserahkan melalui Edy dari Agung. Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain akhir 2020 sebesar Rp 200 juta. Pertengahan Februari 2021, melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp 1 miliar. Awal Februari 2021, melalui Samsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar.
KPK menahan ketiganya selama 20 hari pertama. Sejak 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021. Nurdin ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Edy di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK) dan Agung ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK. (jan/jpn)