Malang – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), menggelar media workshop. Untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Mengenai peran dan fungsi serta program penjaminan LPS.
‘’Informasi mengenai penjaminan simpanan, perlu disampaikan kepada masyarakat. Untuk menjaga kepercayaan dan ketenangan nasabah perbankan. Saat menghadapi ketidakpastian kondisi perekonomian nasional selama pandemi. Untuk mewujudkan hal tersebut, LPS secara rutin berkolaborasi dengan media. Di beberapa wilayah di Indonesia. Dengan mengadakan media workshop,’’ ujar Sekretaris LPS, Muhamad Yusron dalam kata sambutannya, yang disampaikan secara daring.
Media workshop dan diselenggarakan 25 – 27 Februari 2021 tersebut, diikuti wartawan dari berbagai kota di Jawa Timur. Mulai Malang, Kediri, Probolinggo dan Surabaya. Berlangsung secara hybrid. Turut hadir secara virtual para narasumber dari LPS dan akademisi. Guna menjelaskan peran dan fungsi LPS. Khususnya di masa pandemi saat ini. Serta sekilas mengenai kondisi perekonomian dan perbankan nasional.
Muhamad Yusron menambahkan, dalam menjalankan tugasnya, LPS pun terus melakukan berbagai upaya, untuk memperkuat strategi resolusi bank. Termasuk melalui koordinasi yang erat dengan lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Selain itu, kata dia, beberapa penyempurnaan proses resolusi bank juga dijalankan. Dalam bentuk percepatan pembayaran klaim, penjaminan simpanan nasabah bank yang dilikuidasi, penyempurnaan integrasi pelaporan bank dan beberapa kebijakan resolusi bank lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Muhamad Yusron juga menyampaikan kepada insan media Jawa Timur yang hadir, agar turut membantu menyebarkan informasi. Terkait sosialisasi syarat penjaminan simpanan 3 T kepada masyarakat.
Pertama, Tercatat pada pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank, tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).
‘’Nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank. Sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga maksimum Rp2 miliar per-nasabah per-bank. Agar simpanannya dijamin, kami imbau kepada nasabah bank, untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS. Syaratnya ialah 3 T,’’ jelasnya.
Berdasarkan data klaim penjaminan per Januari 2021, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per Januari 2021 ialah Rp1,99 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,62 triliun (81,5 persen) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 248.585 nasabah bank.
Juga terdapat Rp369,5 miliar (18,5 persen) milik 17.649 nasabah bank, yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).
Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar, yakni sebesar 77 persen atau sebesar Rp284,4 miliar. Disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
‘’Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan, pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana, juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan tidak dijamin LPS,” pungkasnya. (rdt)