Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Kabupaten Malang memusnahkan sejumlah barang bukti (BB), Kamis (25/2). BB itu merupakan hasil penindakan perkara sejak Agustus 2020.
Ada beberapa jenis BB yang dimusnahkan. Namun, yang paling mendominasi adalah BB perkara penyalahgunaan narkotika. Rinciannya, daun ganja kering kurang lebih 45,78 gram, sabu-sabu 347,166 gram, 13.727 butir pil double L, dan 70 butir pil ekstasi.
“Rinciannya juga 1 linting daun ganja kering, sembilan tangkai, 17 poket dan setengah garis tanaman dan ada 127 poket sabu,” ujar Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Malang, Januardi Jaksha Negara, usai gelar pemusnahan.
Barang bukti lain yang turut dimusnahkan juga beragam. Mulai sajam, handphone, alat isap sabu (bong), kunci T, linggis, sejumlah obat atau jamu palsu, dan sejumlah barang bukti lain.
“Barang bukti yang dimusnahkan kali ini, merupakan rampasan atau sitaan dari sejumlah 285 perkara sejak Agustus 2020. Dan ini merupakan kegiatan rutin kami,” imbuhnya.
Dari sejumlah BB yang dimusnahkan, Januardi menyimpulkan, bahwa perkara penyalahgunaan narkotika masih mendominasi. Bahkan, dia menyebut ada trend peningkatan pada kasus penyalahgunaan narkotika. Jika dikalkulasi, BB narkotika yang dimusnahkan bernilai ratusan juta rupiah.”Ini yang memprihatinkan, bahwa peredaran narkoba begitu cepat dan luas,” terangnya.(riz/ekn)