Malang – Kabupaten Malang resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro jilid kedua. Berlangsung hingga 8 Maret mendatang. SK nya sudah diteken Plh Bupati Malang, Wahyu Hidayat. Merujuk pada Inmendagri Nomor 4 Tahun 2021 dan SK Gubernur Jawa Timur.
Penerapannya tidak jauh beda dengan PPKM jilid pertama. Mulai pembatasan usaha 50 persen, hingga jam malam sampai 21.00.
‘’Secara garis besar hampir sama. Tanpa sosialisasi bisa langsung berjalan. Seperti PPKM jilid pertama kemarin, saya akan langsung ke desa-desa dan kelurahan. Untuk mengecek dan evaluasi pelaksanaannya,’’ ujar Wahyu.
Terkait proses pencairan Dana Desa (DD) untuk operasional PPKM Mikro jilid kedua, Wahyu menjelaskan, sudah dilakukan video conference dengan Gubernur Jatim, beberapa waktu lalu. DD sudah cair untuk 84 Desa se Kabupaten Malang.
‘’Jadi sudah mencapai 30 persen. Sisanya yang belum cair masih di proses di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang, dengan menggunakan sistem,’’ kata Sekda Kabupaten Malang ini.
Belum tuntasnya seluruh pencairan kepada setiap desa, kata Wahyu, karena adanya perubahan APBD Desa. Saat ini yang masih dalam proses di KPPN. Ada sekitar 100 desa sisanya. Diprediksi minggu depan akan selesai.
Sementara itu disinggung soal evaluasi PPKM Mikro tahap pertama, yang diberlakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Firmando Hashiholan Matondang menyebut, tetap akan dilakukan di lingkungan masyarakat di tingkat RT dan RW. Dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
‘’Kita lebih kepada bagaimana mengedukasi masyarakat. Kita mulai di tingkat RT dan RW, dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat,’’ ujarnya melalui sambungan telepon.
Hingga kemarin, jelasnya, sudah tidak ada RT maupun RW di Kabupaten Malang, yang berstatus zona merah. Namun begitu, pihaknya bersama masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
‘’Yang utama kan itu. Dulu, waktu PPKM Mikro yang pertama, memang ada yang zona oranye. Ada sembilan titik. Namun, setelah berjalan dua hari, sudah zona kuning semua. Tapi tetap. Artinya protokol kesehatan jadi yang utama,’’ imbuh di.
Selain mengedukasi masyarakat di lingkungan RT dan RW, pihaknya juga tetap rutin menggelar operasi yustisi. Bahkan dengan jadwal yang lebih ketat.
Sasarannya tetap, pusat keramaian. Seperti pasar dan fasilitas umum lainnya. ‘’Di pasar, di perempatan yang ada lampu merahnya,’’ terang dia.
Pihaknya menilai, saat ini tingkat kesadaran masyarakat akan penerapan protokol kesehatan, sudah mulai meningkat. Menurutnya, selama operasi yustisi yang digelar, 90 persen masyarakat sudah sadar pentingnya menggunakan masker.
‘’Harapannya, kita tingkatkan operasi yustisi. Juga ada peningkatan pada penindakan. Namun ternyata kesadaran masyarakat juga meningkat. Mungkin sudah 90 persen masyarakat sadar. Sedangkan yang 10 persen, itu mereka (masyarakat) sudah pakai masker, tapi tidak di tempat yang sebenarnya,’’ pungkasnya. (kik/rdt)