Jakarta – Pernyataan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang siap dihukum mati jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) yang menjeratnya ditanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terkait hukuman tentu majelis hakimlah yang akan memutuskan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/2) mengutip Antara.
Menurut Ali, penyidikan terhadap tersangka Edhy dan tersangka lainnya saat ini masih berjalan. Ia juga menegaskan, KPK telah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan perbuatan Edhy dan dan tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Setelah berkas lengkap tentu JPU (jaksa penuntut umum) KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili. Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK,” ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, Edhy Prabowo mengatakan siap bertanggung jawab, termasuk dihukum mati jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat saya,” Kata Edhy Senin (22/2).
Meski begitu, Edhy yakin setiap kebijakan yang diambilnya, termasuk soal perizinan ekspor benur, semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.
Pernyataan Edhy kemudian dijelaskan oleh Soesilo Aribowo, kuasan hukumnya. Menurut Soesilo, hal tersebut terlontar dari mulut Edhy, melihat opini yang berkembang.
“Itu mungkin saking kesalnya dengan opini-opini itu,” kata Soesilo, Selasa (23/2) mengutip detikcom.
Diketahui saran hukuman mati tersebut terlontar dari mulut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej dalam sebuah seminar. Edward menilai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bisa dituntut hukuman mati. Pendapat tersebut berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat 2 UU tindak pidana korupsi yang mana pemberatan nya sampai pada pidana mati.(ant/dtk/anw)