Surabaya – Terpidana Ali Murtopo sudah memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Eryk Armando Talla (No Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby). Ini dalam sidang kasus gratifikasi di Dinas Pendidikan (Dindik) Kab Malang, Selasa (16/2). Bagaimana tanggapan Eryk Armando Talla terhadap keterangan saksi Ali Murtopo tersebut?
“Saudara Eryk, saudara sudah mendengar keterangan dari saksi Ali Murtopo. Ada taggapan?,” tanya Ketua Majelis Hakim Dr Johanis Hehamony SH MH. “Sudah saya dengar yang mulia. Ada lima pertanyaan yang ingin saya ajukan pada saudara saksi,” kata Eryk Armando Talla yang mengikuti jalannya sidang via online lewat video conference dari Rutan KPK, Jakarta. “Ya, silahkan,” kata Johanis.
Eryk pun menanyakan, proyek yang dikerjakan Ali Murtopo di Dindik Kab Malang itu DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun berapa?. “Itu DAK tahun 2010 dan 2011,” kata Ali. “Apakah saudara saksi tahu untuk DAK tahun 2010 itu, apa sama persis dengan yang ada di Permendiknas?,” tanya Eryk. “Saya tidak tahu,” kata Ali.
“Apakah saudara saksi ingat, siapa yang mengenalkan saya dengan saudara Bagus Tri Sakti?,” tanya Eryk. “Ya, saya. Tapi pada saat acara apa saya lupa,” kata Ali. “Mungkin saudara saksi ingat saat resepsi pelantikan bupati?,” tanya Eryk. “Justru di acara resepsi tersebut saya tidak hadir,” kata Ali yang disambut guyonan Johanis. “Lho, saudara saksi ini orang penting, kok malah tidak hadir,” kata Johanis yang disambut geer pengunjung sidang.
“Mohon ijin yang mulia, barangkali akan saya ingatkan satu peristiwa,” tanya Eryk Armando Talla. “Ya, peristiwa apa itu?,” tanya Johanis Hehamony. “Saudara saksi, mungkin saudara masih ingat setelah resepsi pelantikan kita berempat makan Rawon Setan?,” tanya Eryk. “Lupa saya,” kata Ali. “Saudara saksi lupa, Pak Eryk. Silahkan pertanyaan berikutnya,” kata Johanis.
Terdakwa Eryk Armando Talla pun menanyakan pada saksi Ali Murtopo, siapa yang membiayai keluarnya barang dari gudang, biaya guru, biaya JNE dan penyusunan buku-buku serta alat peraga. “Kalau itu, saya yang bayar. Kalau buku yang ngurus dari Tiga Serangkai (TS). Kalau alat peraga dibantu adiknya Mansyur,” jawab Ali Murtopo.
“Satu pertanyaan lagi, Pak Eryk?,” tanya Johanis Hehamony. “Baik yang mulia. Saudara saksi apakah saudara pernah menerima satu unit mobil Toyota Rush?,” tanya Eryk. “Ya, tapi mobil itu sudah saya jual,” kata Ali. “Siapa yang melakukan pembayaran di Kartika Sari?,” lanjut Eryk. “Saya sendiri yang bayar mobil itu,” kata Ali Murtopo.
“Baik, bagaimana tanggapan Pak Eryk terhadap keterangan yang disampaikan saksi Ali Murtopo? Benar atau salah,” tanya Johanis Hehamony. Setelah terdiam beberapa saat Eryk pun menjawab. “40 persen salah yang mulia. 60 persen benar,” kata Eryk Armando Talla. “Baik Pak Eryk. Tanggapan bapak, keterangan saksi 40 persen salah, 60 persen benar,” tegas Johanis Hehamony.
Saat memberikan kesaksian di persidangan, Ali Murtopo menyebutkan ada total fee Rp 4,2 miliar yang disetorkan dirinya kepada terdakwa Rendra Kresna dan terdakwa Eryk Armando Talla. Rinciannya, fee ke Rendra Kresna Rp 1,6 miliar dan fee ke Eryk Armando Talla Rp 2,6 miliar.
Ali Murtopo merupakan terpidana tiga tahun dalam kasus suap penyedia sarana di Dinas Pendidikan (Dindik) Kab Malang. Ini kasus pertama yang juga menyeret mantan Bupati Malang, Rendra Kresna sebagai terpidana. Kali ini, Ali Murtopo dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi untuk terdakwa Eryk Armando Talla.
Sebelum memberikan keterangan, Ali Murtopo juga menyerahkan dokumen bukti transfer senilai Rp 1,2 miliar ke rekening Eryk Armando Talla. Di Dindik Kab Malang, Ali Murtopo mendapatkan empat paket pekerjaan lewat lelang elektronik. Dua paket buku pendidikan, SD dan SDLB, SMP dan SMPLB serta dua paket alat peraga pendidikan. (azt/rdt)