Malang – DPC Peradi RBA Kabupaten segera melantik pengurusnya. Rencananya, 13 Maret 2021. Dikatakan, ini ditunggu masyarakat Kab Malang. Mengingat wilayahnya yang luas, agar bisa memberi edukasi penegakan hukum.
“Kami melihat Malang Raya ini, yurisdiksinya sendiri-sendiri. Kabupaten Malang sendiri, Kota Malang dan Kota Batu. Untuk itu, kami hadir. Sebagai bentuk pemekaran dari Peradi RBA Kota Malang yang lebih dulu ada,” ujar Ketua DPC, Agustian Anggi Siagian SH, Senin (22/2).
Proses pembentukannya dimulai tahun lalu. Agustian berharap, masyarakat bisa terlayani dalam pendampingan perkara penegakan hukum.
“Harapannya bisa memberi support ke anggota dan masyarakat. Kabupaten Malang ada 33 kecamatan. Pasti banyak masyarakat yang perlu pendampingan hukum. Kami lebih mantap dan yakin hadir di tengah rakyat,” jelasnya.
Tantangan bagi pihaknya, adalah banyaknya masyarakat yang masih buta hukum. Hingga dimanfaatkan oknum tertentu mengintimidasi. “Kami hadir untuk mengedukasi masyarakat dan kedepannya akan ada kegiatannya,” pungkasnya.
Dewan Penasehat Peradi Kab Malang, DR Yayan Riyanto SH MH mengatakan, ini merupakan komitmen untuk mengembangkan Peradi RBA Malang.
“Dulu saat saya dilantik, bersumpah mengibarkan Peradi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Malang. Kabupaten juga harus terisi. Karena juga ada Kejaksaan dan Pengadilannya sendiri,” ujar mantan Ketua Peradi RBA Kota Malang ini.
Ia menegaskan, ini bukan perpecahan. Tapi sebuah pengembangan. “Kalau ada yang menyebut perpecahan, saya pastikan tidak benar. Peradi Kabupaten Malang baru satu ini. Jadi harapannya, advokat bisa bergabung,” pungkas Yayan. (riz/jan)