Bondowoso – Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir membenarkan, bahwa dalam Naskah Akademik (NA) Perda Nomor 5 Tahun 2020 tak ada kajian terkait jarak toko modern dengan pasar tradisional. Yakni, dari jarak 1.000 meter dipermudah hanya 50 meter. Sebab perda itu merupakan perubahan terhadap perda sebelumnya.
“Di naskah tidak ada, kan ini perubahan terhadap perda sebelumnya, yang mengatur jarak sebelumnya wajib 1.000 meter,” kata Ahmad Dhafir.
Ia menerangkan, pengaturan jarak 1.000 meter atau 1 kilometer dari pasar tradisional akan mempersulit para pelaku usaha atau pemilik modal untuk berinvestasi di Bondowoso. Belum lagi, pengaturan jarak sebelumnya, ditemukan fakta adanya pelanggaran toko modern yang berdekatan dengan pasar tradisional. Namun, pelanggaran itu tak ada sanksinya.
“Makanya, daripada diatur sedemikian rupa, kita beri kebebasan. Toh, pada akhirnya mereka tidak akan memanfaatkan peluang ini. Tetapi mereka senang berinvestasi di Bondowoso. Ketika sudah berinvestasi kita manfaatkan, untuk kepentingan masyarakat Bondowoso,” beber Dhafir.
Perubahan jarak itu, kata Ketua DPC PKB Bondowoso ini, adanya instruksi dari pemerintah pusat untuk memberikan kemudahan kepada investor dalam menanamkan modal di daerah. Dengan begitu, bisa menciptakan lapangan kerja.
“Investor masuk Bondowoso, maka otomatis akan menciptakan lapangan kerja apa pun usahanya,” imbuh Dhafir.
Di lain sisi, perubahan jarak ini tidak kemudian membuat pelaku usaha, akan langsung membangun toko modern di sepanjang jalan. Karena mereka tentu akan melakukan survei, studi kelayakan, daya beli masyarakat, dan lainnya.
“Kita beri ruang seluas-luasnya. Tetapi juga harus ada beberapa syarat yang harus dipenuhi mereka,” tuturnya.
Misal,sebanyak 80 persen pekerja harus warga Bondowoso. Kemudian harus memberikan pembinaan kepada toko kelontong sekitar. Termasuk juga, harus menyiapkan outlet untuk produk UMKM lokal dengan persentase 20 persen dari total produk yang dijual. (pan/zai/ekn)