Batu – Aturan sanksi untuk masyarakat, yang menolak vaksin Covid-19, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres). Nomor 14 tahun 2021. Tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 tahun 2020. Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Pada pasal 13A Perpres Nomor 14/2021 ini menyebutkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19 dan tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, dapat dikenakan sanksi adminstratif.
Berupa; penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Serta penundaan atau penghentian layanan adminstrasi pemerintah dan/atau denda. Sanksi administratif tersebut, akan dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Tak hanya itu, pada Pasal 13B juga menyebutkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 dan tidak mengikuti vaksinasi, sehingga menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19. Selain akan mendapatkan sanksi, seperti yang telah disebutkan di atas. Juga bisa terkena sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, drg. Kartika Trisulandari mengatakan, karena hal tersebut merupakan aturan dari sebuh program, yakni program vaksinasi. Harusnya program vaksinasi itu, bisa diikuti oleh masyarakat.
Dengan adanya peraturan itu, pihaknya menyatakan, akan semakin gencar mempromosikan bahwasannya vaksin Covid-19 ini aman untuk digunakan.
Gencarnya mempromosikan vaksin aman dan halal itu, bertujuan agar hal-hal yang tak diinginkan terjadi. Contohnya seperti penolakan.
‘’Oleh sebab itu, kami akan terus bersosialisasi serta menyampaikan secara menyeluruh. Sehingga masyarakat yakin, jika vaksin ini aman untuk digunakan,’’ kata Kartika, kepada Di’s Way Malang Post.
Kata dia, dengan adanya vaksinasi ini, merupakan salah satu bagian dari upaya pemerintah. Untuk menyelesaikan pandemi Covid-19. Ketika telah dilakukan hal-hal sedemikan rupa, namun masyarakat masih saja tetap melakukan penolakan, sudah pasti pihaknya akan menerapkan sanksi. Sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
‘’Aturan yang berlaku kan sudah jelas. Meski begitu, kami tak ingin penolakan itu terjadi di Kota Batu. Maka dari itu, kami akan melakukan upaya sedini mungkin. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi secara masif,’’ jelas Kartika.
Salah satunya, seperti yang telah dilakukan, yakni dengan melakukan pencanangan vaksinasi kepada jajaran Fokopimda. Termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama. Dengan harapan, masyarakat percaya bahwasanya vaksin ini aman untuk digunakan.
Sementara itu terpisah, Ketua Umum KONI Kota Batu, Drs Mahfud bersyukur, Pemerintah Pusat sudah mengumumkan pemberian prioritas vaksinasi Covid-19 untuk atlet dan pelatih pada pemberian vaksin tahap kedua.
‘’Khususnya atlet dan pelatih, mendapatkan prioritas untuk mendapatkan vaksinasi tahap kedua. Sudah diumumkan oleh pemerintah pusat. Karena kita sama seperti petugas yang melayani masyarakat,’’ ujar Mahfud.
Terkait hal tersebut beberapa waktu lalu, KONI Kota Batu mendapatkan permintaan data atlet dan pelatih dari Pemerintah Kota Batu. Dalam hal ini Satgas Covid-19. Terkait hal tersebut, KONI Kota Batu mulai memverifikasi data atlet dan pelatih.
‘’Tahap pertama ini, kita akan khususkan untuk atlet dan pelatih Puslat. Kita perlu melakukan verifikasi nomor induk kependudukan dan umur serta alamat,’’ ujarnya.
Hal ini menurut Mahfud, menggembirakan di tengah upaya KONI Kota Batu untuk menggelorakan semangat berolahraga dan berprestasi. Pihaknya juga bersyukur hingga saat ini kondisi atlet dan pelatih Puslatkot sehat dan tidak muncul cluster Covid-19 dari kalangan olahraga. (ano/rdt)